banner 728x250

Polres Parigi Moutong Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Tiga terduga pelaku pencabulan anak dibekuk polisi. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Resor Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bekuk tiga terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di daerah itu.

Sepanjang semester pertama tahun ini, Polres Parigi Moutong mengungkap tiga kasus asusila terhadap anak, yang dilakukan oleh keluarga terdekatnya.

banner 728x90

Kasus tersebut, terjadi di Kecamatan Parigi, Kecamatan Siniu, dan Kecamatan Torue.

“Dasar kami mengungkap kasus pertama ini, adalah laporan Polisi pada 8 Januari 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim dalam konferensi pers, Senin, (16/6/2025).

Kasus pertama, menurut dia, dilakukan oleh tersangka berinisial IM (40) yang merupakan ayah sambung korban anak yang masih berusia 12 tahun. Awalnya, korban dan ibu kandung bersama ayah sambungnya sedang ngobrol di dalam kamar.

Saat ibunya keluar dari kamar, kata dia, pelaku meminta korban untuk tidak ikut.Kemudian, sang ayah sambung melakukan tindakan asusila kepada anak tersebut.

Baca lainnya :  Reses di Dapil IV Kecamatan Moutong, Infrastruktur Jalan Mendominasi Usulan Warga

“Pelaku melarang korban keluar ikut mamanya. Ketika korban terdiam di depan pintu, tersangka langsung melakukan tindakan asusila,” ungkapnya.

Tindakan itu, tidak hanya sekali. Pelaku juga pernah melakukan tindakan asusila terhadap korban saat kondisi rumah sepi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 76 e Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5.000.000.000,-,” tegasnya.

Kasus kedua, terungkap berdasakan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Tersangkanya, berinisial YZ (20), yang juga masih merupakan keluarga korban.

Baca lainnya :  Komisi 1 DPRD Parimo Akan Jadwalkan RDP dengan Pemdes Lebo dan PT. IMFT

Sementara korbannya, kata dia, masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) berusia 15 tahun.Tindakan kekerasan seksual itu, terjadi saat situasi rumah sepi.

Ketika melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela rumah korban.

Selain mengamankan tersangka, Polres Parimo juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban anak.

“Terhadap tersangka YZ, kami pun menerapkan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya, yang disangkakan terhadap tersangka IM,” tegasnya.

Kasus kekerasan seksual ketiga, korbannya merupakan anak berusia 7 tahun, yang dilakukan tersangka berinisial AG (42).

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.

Dalam melakukan aksi kejinya, menurut Agus, tersangka AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

Baca lainnya :  Arus Lalu Lintas Lumpuh Akibat Tiang Listrik Roboh di Parigi Moutong

“Akibatnya korban ketakutan. Tindakan ini berulang, sejak 2023-2024. Tersangka merupakan teman nenek korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AG disangkakan dengan pasal 76 Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha mengimbau para orang tua agar terus menjaga dan mengawasi anaknya.

Mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, dan pelakunya merupakan keluarga terdekat korban.

“Pelakunya ini, keluarga dan kerabat terdekat semua. Bukanya menjaga, tapi merusak keluarga sendiri. Sehingga pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *