
Sumedang, PUSATWARTA.ID– Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bersama Wakil Bupati Abdul Sahid, mengikuti Retreat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kegiatan ini berlangsung mulai Minggu, 22 Juni hingga Kamis, 26 Juni 2025. Sebanyak 86 kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti retreat gelombang kedua ini.
Para peserta diberangkatkan dari Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, menggunakan kereta cepat Whoosh menuju Bandung.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi kepala daerah yang belum mengikuti gelombang pertama, mereka yang terlibat dalam sengketa hasil Pilkada, serta kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU).
“Retreat ini menjadi ruang kontemplatif bagi para pemimpin daerah untuk meneguhkan kembali orientasi pengabdiannya kepada rakyat,” ujar Bima Arya yang juga bertindak sebagai kepala sekolah dalam kegiatan tersebut.
Materi yang diberikan mencakup tiga aspek utama, yaitu, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi kepala daerah, penguatan wawasan kebangsaan, dan strategi pemberantasan korupsi.
Narasumber berasal dari berbagai instansi nasional seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) serta kementerian koordinator.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam retreat merupakan bentuk komitmen terhadap perbaikan sistem pemerintahan di daerah.
“Kami datang untuk belajar dan berbenah. Kami ingin membawa pulang bekal pengetahuan dan semangat baru untuk memperkuat pelayanan publik di Parigi Moutong,” ujar Erwin.
Ia juga menyoroti pentingnya menyatukan visi dan arah kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kami para kepala daerah tak bisa bekerja sendiri. Harus ada irama yang selaras dengan kebijakan nasional. Retreat ini menjadi tempat yang tepat untuk menyamakan frekuensi itu,” ujarnya.
Sesuai aturan, seluruh peserta retreat tidak diperbolehkan membawa ajudan, protokoler, maupun tim dokumentasi. Para kepala daerah dituntut hadir sepenuhnya sebagai pribadi pemimpin tanpa atribut pengiring.**