banner 728x250

Dugaan Korupsi Dana Desa di Parigi Moutong, Kejari Bidik Desa dan Dinas PMD

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di sejumlah wilayah. Tiga desa telah diperiksa intensif, sementara laporan dari tiga desa lainnya masih dalam tahap verifikasi.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto menyampaikan bahwa, tiga desa telah menjalani proses pemeriksaan saksi terkait pengelolaan dana desa, yaitu Desa Auma Kecamatan Sausu, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, dan Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara.

banner 728x90

“Untuk Desa Auma tinggal menunggu pemeriksaan bendahara desa. Jika alat bukti sudah cukup, akan segera kami tetapkan tersangka,” ujar Irwanto saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Baca lainnya :  Lima Cabor Dipertandingkan di O2SN SMP Parigi Moutong 2025, Voli Jadi Daya Tarik Utama

Menurutnya, di Desa Buranga, ada 18 orang saksi telah diperiksa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, dan kepala urusan (kaur).

Namun, kepala desa setempat belum dimintai keterangan. Sementara itu, di Desa Pangi kata dia, sebanyak 16 orang saksi telah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Kejari Parigi Moutong juga menerima laporan masyarakat terhadap tiga desa lain, yakni Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo, Desa Bambalemo, dan Desa Bambalemo Ranomaisi Kecamatan Parigi.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Rapat Monev Bersama BPJS Ketenagakerjaan

“Ketiganya saat ini dalam tahap klarifikasi awal,” terangnya.

Irwanto juga mengungkapkan bahwa di Desa Maleali, kepala desa dan bendahara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, namun penanganannya berada di bawah kewenangan Polres setempat.

Yang mengejutkan, menurut Irwanto, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong mengaku tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.

Menurutnya, rata-rata desa yang ada di wilayah tersebut sejak dari tahun 2023-2024 tidak mempunyai laporan pertanggung jawaban.

“Dinas PMD menyampaikan bahwa LPJ berada di dalam aplikasi Siskeudes. Tapi bagaimana kami bisa memeriksa, kalau dokumennya tidak dibundel dan tidak tersedia secara fisik,” ungkap Irwanto.

Baca lainnya :  Operasi Keselamatan Tinombala 2025 Berahir, Sat Lantas Polres Parimo Catat Angka Kecelakaan Naik 25 Persen

Ia pun menyarankan agar Dinas PMD mencetak dan menyimpan LPJ setiap tahun anggaran agar proses pemeriksaan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Irwanto memastikan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan ke Dinas PMD untuk menelusuri tanggung jawab terkait pengelolaan LPJ dalam sistem Siskeudes.

“Kami akan menyurati dan mendatangi Dinas PMD untuk mengecek langsung data-data terkait LPJ desa tersebut,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *