banner 728x250
Berita  

KI Sulteng dan KI Jatim Studi Banding ke KI DKI Jakarta Bahas E-Monev

Jakarta,– Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi Jawa Timur di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi banding terkait pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta strategi mendorong keterbukaan informasi publik.

banner 728x90

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk saling bertukar pengalaman dalam meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami senang bisa berbagi pengalaman dalam mendorong keterbukaan informasi. KI DKI Jakarta saat ini fokus pada lima strategi utama,” ujar Luqman.

Baca lainnya :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Adapun lima strategi tersebut meliputi, perbaikan website badan publik, penguatan sistem E-Monev, kunjungan visitasi rutin setiap Senin dan Kamis.

Pelaksanaan coaching clinic sebagai ruang konsultasi, serta pemberian label Zona Informatif bagi badan publik berprestasi.

Luqman juga menambahkan bahwa tahun ini jumlah badan publik yang mengikuti E-Monev meningkat signifikan, dari 232 menjadi 519 peserta.

Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, Jefit Sumampouw, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari praktik baik dari KI DKI Jakarta, terutama terkait penerapan sistem E-Monev yang efektif dan partisipatif.

“Kami datang untuk belajar langsung bagaimana cara membangun kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi,” kata Jefit.

Baca lainnya :  Gubernur Sulteng Serahkan SK kepada 2.402 PPPK Formasi 2024

Komisioner KI Sulteng Bidang Kelembagaan, Ridwan Laki, menambahkan bahwa saat ini baru 44 badan publik di Sulteng yang berhasil dimonev, dan mereka ingin meningkatkan angka tersebut.

Sementara itu, Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru pertama kali akan menggelar E-Monev dan menggunakan aplikasi dari KI Pusat.

Karena itu, pihaknya ingin mempelajari aspek teknis langsung dari KI DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Luqman menjelaskan bahwa untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan badan publik, KI DKI Jakarta menerapkan pendekatan formalisasi, kolaborasi, dan sosialisasi.

Baca lainnya :  Jelang Ramadhan, Polda Sulteng, BEM, dan OKP Gelar Baksos Peduli Masyarakat

“UU KIP membuat kita bertemu badan publik hanya saat sengketa. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan proaktif agar mereka mau ikut kegiatan seperti E-Monev,” jelasnya.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, turut menambahkan bahwa partisipasi badan publik dalam E-Monev terus meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2019, 72 badan publik.

Kemudian, 2021, 157 badan publik, 2022, 163 badan publik, 2023, 232 badan publik, 2024, 519 badan publik

“Ke depan, kami juga akan menyasar lembaga filantropi yang menghimpun dana publik agar ikut E-Monev,” pungkas Aang.

Sumber: PPID Komisi Informasi Sulawesi Tengah.

Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *