
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan penertiban terhadap hewan ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya di wilayah Kota Parigi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP-Damkar, Dr. Basir, SH, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Parigi Moutong dalam bidang ketertiban lingkungan, khususnya penertiban hewan ternak yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.
“Sudah dua kali kami turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan sanksi administratif kepada pemilik ternak,” ujar Basir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).
Menurut Basir, penertiban pertama dilakukan pada Senin (14 Juli 2025) di sekitar kompleks Pasar Sentral Parigi, di mana petugas menemukan 7 ekor sapi milik dua orang warga.
Kemudian, penertiban kedua dilakukan pada Rabu (16 Juli 2025), di wilayah utara Kota Parigi, meliputi perbatasan Desa Lebo, Kecamatan Parigi Tengah, hingga Kecamatan Parigi Utara, dengan hasil penertiban sebanyak 8 ekor sapi milik lima orang warga.
“Dalam setiap kegiatan, Satpol PP bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah hewan diamankan, para pemilik diundang ke lokasi dan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Sapi-sapi tersebut kami serahkan kembali dengan catatan bahwa pemilik telah menerima dan menandatangani surat peringatan,” jelas Basir.
Basir juga menyoroti kawasan eks Sail Tomini sebagai salah satu lokasi yang paling banyak ditemukan ternak berkeliaran.
Karena menurutnya, area tersebut luas dan ditumbuhi rumput liar, sehingga sering dimanfaatkan warga untuk melepas ternak.
“Setelah kami telusuri, sapi-sapi tersebut tidak diikat. Pemiliknya sudah kami temui dan mereka berjanji untuk mulai mengandangkan dan mengikat ternaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, serta ketentuan Peraturan Bupati yang mewajibkan adanya tahapan administratif sebelum tindakan hukum lebih lanjut.
“Jika pelanggaran terus berulang, maka sanksinya akan kami tingkatkan ke tahap yustisia berupa denda atau pidana,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Dan meminimalisasi potensi kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya,” ujarnya.