banner 728x250

Mantan Kades dan Bendahara Desa Maleali Ditahan, Korupsi Dana Desa Capai Rp 384 Juta

Polres Parigi Moutong resmi menahan mantan Kades, dan Bendahara Desa Maleali, yang terbutkti korupsi Dana Desa. (Foto – Humas Polres Parigi Moutong).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong resmi menahan dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 384.830.760.

Kedua tersangka, yakni ST (55) mantan Kepala Desa dan SF (36) mantan Bendahara Desa, ditahan di rumah tahanan Polres Parigi Moutong setelah hasil penyelidikan menyatakan bahwa keduanya telah menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

banner 728x90

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Parigi Moutong, terungkap bahwa sebagian besar kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak pernah direalisasikan.

Baca lainnya :  PSU Pilkada Parigi Moutong, Masyarakat Diimbau untuk Menggunakan Hak Pilih

Pada tahun 2021, dari total Dana Desa sebesar Rp1,15 miliar, ditemukan dua kegiatan fiktif yaitu, pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760,-. Kemudian, pengadaan kilometer listrik senilai Rp 94.500.000,-.

Modus serupa terjadi kembali pada tahun 2022. Dari alokasi Dana Desa sebesar Rp 813 juta, tersangka melakukan penggelembungan anggaran dan tidak merealisasikan kegiatan, di antaranya, Pengadaan ambulance senilai Rp 55 juta, pengadaan bibit senilai Rp 60,2 juta.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh Polsek Sausu, yakni LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025.Penyelidikan dilanjutkan oleh Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca lainnya :  Operasi Pencarian Korban Longsor di Bolano Parigi Moutong Dilanjutkan, Basarnas Tambah Personel

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025), Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.

Sebanyak 76 dokumen penting turut disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali dan KPPN Parigi, sebagai barang bukti penyelidikan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah mengonfirmasi bahwa total kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 384.830.760,-.

Menurut Iptu Agus Salim, Keduanya kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca lainnya :  Empat Panwascam Rekomendasikan Soal Surat Suara Tanpa Cap Khusus PSU

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan keuangan desa serta mempertegas komitmen Polres Parigi Moutong dalam pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Iptu Agus Salim.

Editor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *