Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Satpol PP-Damkar Parimo, Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Drainase

×

Satpol PP-Damkar Parimo, Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Drainase

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Damkar Parimo saat melakukan penertiban lapak pedagang ikan di pasar tua, Selasa (10/12/2024).

PUSATWARTA.ID, Parigi Moutong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menertibkan para pedagang ikan di pasar tua Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi yang menggelar lapaknya di atas drainase dan bahu jalan.

“Kegiatan kami hari ini adalah patroli pengawasan terhadap ketaatan dan ketentuan Perda Nomor : 3 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Parimo, Basir, di Parigi, Selasa (10/12/2024).

Baca lainnya :  Polsek Parigi Gerebek Pengedar Sabu di Bantaya, 10 Gram Barang Bukti Diamankan

Menurut Basir, kegiatan Patroli dan penetiban para pedagang kali ini menyasar sejumlah lokasi, diantaranya, lokasi taman, lokasi pasar tua. Tujuanya untuk mengatur para pedagang yang berjualan di atas drainase dan bahu jalan.

“Lapak-lapak ini jika tidak ditertibkan akan merusak tatanan perwajahan kota, dan mengganggu pengguna jalan karena lebar jalan semakin sempit,” kata Basir.

Baca lainnya :  Dari Senam ke Ekspor, Januari Durian Parigi Moutong Tembus ke Tiongkok

Kegiatan ini kata dia, pihak tidak memidahkan dan mengarahkan para pedagang keluar dari lapaknya. Tetapi hanya mengingatkan sekaligus membuat pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan.

“Jadi para pedagang ini membuat pernyataan sesuai SOP. Namun, mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut,” terangnya.

Meskipun para pedagang enggan untuk menandatangani surat pernyataan itu, pihaknya akan tetap memberikan solusi dengan cara mengundang pedagang untuk membahas hal tersebut.

Baca lainnya :  Wabup Parigi Moutong Tinjau Lokasi Banjir di Uevolo, Infrastruktur Rusak dan Bantuan Disalurkan

“Sesuai SOP, dalam pernyataan itu mereka diberi waktu selama 15 hari untuk menertibkan lapaknya. Tapi kami upayakan secepatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya meminta kepada pedagang untuk menggeser lapaknya ke bagian belakang drainase agar ruas jalan lebih luas untuk menghindari macet.(awn)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *