
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, yang disetujui DPRD dalam sidang paripurna pada Kamis malam, (21/8/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mohammad Irfain, menyatakan bahwa penggunaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut.
Menurutnya, teknologi dinilai mampu meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengambilan kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Salah satu fokus utama dalam RPJMD ini adalah digitalisasi proses perencanaan. Ini akan membantu kita dalam menganalisis data secara lebih akurat dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Irfain di hadapan peserta sidang paripurna.
RPJMD Parigi Moutong tahun 2025–2029 juga telah disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Selain pemanfaatan teknologi, dokumen perencanaan tersebut juga disusun berdasarkan analisis berbagai aspek strategis, mulai dari kondisi geografis, demografi, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga daya saing daerah.
Setelah disetujui DPRD, RPJMD akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Dokumen ini nantinya menjadi acuan utama dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong selama lima tahun ke depan,” ujarnya.