banner 728x250

Polres Parimo Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Silutung, Sejumlah Mesin Alkon Disita

Polres Parigi Moutong, sita sejumlah mesin alkon sebagai barang bukti kegiatan pertambanngan emas ilegal Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal diamankan aparat Polres Parigi Moutong dalam operasi penertiban tambang tanpa izin di wilayah pegunungan Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Minggu (24/8/2025).

Hal ini disampaikan, oleh Wakapolres.Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur dihadapan sejumlah wartawan, saat menggelar press release di Makopolres setempat, Selasa, (24/8/2025).

banner 728x90

Kedua pelaku berinisial A (39) dan O (30) ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin penyemprot (Alkon), karpet talang penyaring emas, dan selang spiral berwarna biru.

Baca lainnya :  Sekda Parimo Hadiri Paripurna DPRD Sampaikan Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Warga

Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang hingga kini masih ditelusuri kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, menyatakan aktivitas para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya pada aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengairi sawah.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat,” ujar Romy dalam keterangannya kepada media, Selasa.

Baca lainnya :  Anggaran PSU di Parigi Moutong Mencapai Rp 32 Miliar

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa meskipun para pelaku tidak menggunakan bahan kimia dalam aktivitasnya. Kata dia, pindakan tersebut tetap tergolong tambang ilegal.

Terduga Pelaku A disebut sebagai pemodal, yang menyediakan seluruh peralatan tambang.“Alhamdulillah, sejak penangkapan hingga saat ini situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Sebut Akan Melakukan Kajian Terkait Pembiayaan PSU

Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Parigi Moutong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *