
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, terkait terbitnya surat pungutan liar sebesar Rp10 juta per unit alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam surat tersebut, Bupati hanya mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Namun, tidak ada penyebutan atau penegasan mengenai unsur pidana atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktegasan dan mengabaikan komitmen pemberantasan praktik pungli dan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Padahal, surat resmi yang sebelumnya diterbitkan oleh Kades Sipayo memuat secara eksplisit permintaan pembayaran senilai Rp10 juta per unit alat berat kepada para penambang di wilayah PETI.
Tindakan ini jelas dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Bupati Erwin Burase mengungkapkan bahwa Kades Sipayo telah menghadap langsung ke rumah jabatan (Rujab) untuk mengakui kesalahannya.
“Alasannya itu dia lakukan untuk kepentingan pembangunan desanya, tapi saya ingatkan caranya salah. Tidak boleh memungut dari sesuatu yang bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Erwin.
Ia mengaku telah memerintahkan Kades Sipayo untuk segera mencabut surat pungutan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Meski demikian, substansi dari surat teguran Bupati justru menjadi sorotan, karena hanya bersifat administratif dan mengabaikan potensi pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan aturan lainnya yang melarang pungutan liar oleh pejabat publik.
Sejumlah kalangan menilai sikap Bupati Parigi Moutong dalam kasus ini belum mencerminkan keseriusan dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.
Surat teguran yang tidak menyentuh aspek pidana dinilai memberi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap tindakan Kades Sipayo, meski secara substansi surat tersebut telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.