
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Parigi pada Senin, 15 September 2025, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Purnama, mengatakan bahwa MoU ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pelaku yang perkaranya dihentikan lewat RJ tetap menjalani proses pertanggungjawaban sosial.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, di mana tetap ada penerapan sanksi sosial kepada pelaku,” ujar Purnama kepada awak media.
Menurut Purnama, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Terdapat tiga kriteria utama agar suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Yang pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan ketiga, kerugian korban tidak melebihi Rp2,5 juta.
“Kalau si pelaku memenuhi ketiga kriteria tadi, maka bisa diajukan penghentian perkaranya berdasarkan keadilan RJ,” jelasnya.
Wakil Bupati Abdul Sahid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Pemkab siap mendukung pelaksanaan sanksi sosial yang dimaksud, sebagai bagian dari pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat implementasi keadilan restoratif di daerah, serta menjadi solusi atas permasalahan hukum ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.