
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menghadiri langsung Zoom Meeting penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D), Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati, didampingi oleh Kepala Bagian Pendapatan, Yasir, Kepala Kantor Pajak Parigi Moutong, Moh. Sapto, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Parigi Moutong.
Acara ini juga dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.
PKS OP4D merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak.
Pajak adalah pilar utama pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap rupiah dari pajak dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sejak 2019, ratusan pemerintah daerah telah menandatangani kerja sama ini. Pada Oktober 2025, sebanyak 32 pemerintah daerah baru bergabung dalam PKS OP4D.
Sementara 77 pemda lainnya memperpanjang kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya. Secara keseluruhan, PKS OP4D tahap VII mencakup 109 pemerintah daerah, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat adalah amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, sinergi ini menjadi landasan kuat dalam memperkuat fiskal daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas SDM perpajakan.
“Sampai saat ini, sudah ada 527 pemerintah daerah yang tergabung dalam PKS OP4D. Penandatanganan hari ini oleh 109 pemda, termasuk yang baru dan memperpanjang kerja sama, menjadi bukti dinamika positif dalam sinergi kebijakan fiskal nasional,” ujar Askolani.
Ia juga menambahkan bahwa hingga tahun 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 850 triliun, atau 30 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk transfer dari pusat.
Hal ini menunjukkan peluang besar dalam konsolidasi kebijakan pajak pusat dan daerah yang harmonis.
Sementara itu, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penandatanganan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi berkelanjutan, sejalan dengan instruksi Presiden RI mengenai efisiensi anggaran dan penyederhanaan kegiatan seremoni.
“Kami harapkan kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara aktif dalam pertukaran data dan informasi, sehingga hasilnya nyata dan dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bimo.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen untuk terus mendukung optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.








