banner 728x250

Denda Listrik Rp700 Juta, PT Bintang Mas Putri Tunda Perekrutan Pekerja Lokal di Parigi

Panja Packing House Durian, DPRD Parigi Moutong gelar RDP bersama pihak PLN bahas terkait denda listrik.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong meminta pihak PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta.

Denda tersebut dibebankan kepada perusahaan pengelola Packing House Durian, PT. Kunpong Buah Parigi yang kini berganti nama menjadi PT. Bintang Mas Putri.

banner 728x90

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), yang menghadirkan pihak UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta perwakilan perusahaan.

Anggota Panja Packing House, Sutoyo, mengatakan usulan toleransi tersebut muncul dengan mempertimbangkan besarnya harapan masyarakat terhadap beroperasinya Packing House Durian di Desa Olaya, yang diyakini dapat membuka lapangan kerja bagi ratusan warga lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan masyarakat terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ujar Sutoyo.

Baca lainnya :  Komda Alkhairaat Parigi Moutong Lapor Fuad Plered ke Polres Dugaan Penghinaan Guru Tua

Menurutnya, nilai denda Rp700 juta tersebut berasal dari temuan pelanggaran pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN.

Namun, pihak UPT PLN Parigi belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan nilai denda tersebut.

Meski demikian, perusahaan telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total Rp700 juta yang ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, pihak PLN ULP Parigi menegaskan bahwa sanksi dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terkait penggunaan arus listrik tanpa izin resmi.

Namun, PLN menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian yang lebih solutif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.

Baca lainnya :  Satpol PP Tertibkan Sapi Berkeliaran di Parigi Moutong

PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke PLN Wilayah Palu, Manado, hingga ke tingkat pusat terkait permintaan kebijakan keringanan tersebut.

Sementara itu, perwakilan PT. Bintang Mas Putri yang hadir dalam forum menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan merasa keberatan atas besarnya nilai denda tersebut, terutama karena perusahaan belum sempat beroperasi secara penuh.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ujar perwakilan perusahaan.

Pihaknya menambahkan, meskipun denda akan tetap dilunasi sebagai bentuk itikad baik, perusahaan kini tengah meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Mulai Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025

Menanggapi hal itu, Pimpinan Panja Packing House DPRD Parigi Moutong, Yushar, menilai pernyataan perusahaan menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan iklim investasi di Parigi Moutong.

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Yushar.

Ia menambahkan, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis daerah yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal, terutama bagi petani durian dan pelaku UMKM sekitar.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” tutupnya.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *