banner 728x250

AM TRIP Desak Kades Torue Mundur, Singgung Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Tak Jelas

AM TRIP saat menggelar aksi di depan Kantor Desa dan menuntut Kepala Desa Torue mundur dari jabatanya, Senin (10/11/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan (AM TRIP) mendesak Kepala Desa Torue, Kalman M. Andi Mahmud, untuk mundur dari jabatannya.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (10/11/2025).

banner 728x90

Desakan ini disampaikan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh koordinator aksi, Abdul Majid, dan ditujukan kepada Ketua BPD Torue, Tahrin Hage.

Dalam surat tersebut, yang disampaikan oleh orator massa aksi AM TRIP, Rifal Tajwid bahwa masyarakat menilai kepemimpinan Kalman M. Andi Mahmud tidak memenuhi janji visi-misi yang disampaikan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Menurutnya, selama tiga tahun menjabat, warga menilai tidak ada pembangunan berarti maupun perubahan yang dirasakan masyarakat.

“Selama tiga tahun menjabat, saudara Kalman tidak mampu mengayomi dan mempersatukan masyarakat Desa Torue. Janji pembangunan dan perubahan sama sekali tidak terbukti,” tulis pernyataan AM TRIP.

Baca lainnya :  Hari ke -7 Operasi Patuh Tinombala, Ratusan Pengendara Ditilang dan Ditegur di Parigi Moutong

Aliansi tersebut juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan dana hibah APBN sebesar Rp500 juta untuk pembangunan Balai Latihan Kerja Komulatif (BLKK) sejak tahun 2021.

Hingga kini proyek tersebut disebut belum rampung 100 persen, meski sudah memasuki tahun keempat. Selain itu, dana desa tahun anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dinilai tidak transparan penggunaannya.

Menurut warga, saat dilantik sebagai kepala desa definitif pada Juli 2022, Kalman M. Andi Mahmud mengelola langsung sisa anggaran desa sekitar Rp 500 juta tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban.

Surat tersebut juga menyinggung dugaan penyelewengan dana BUMDes tahun 2022 dan 2023, yang menurut warga dikelola oleh kerabat kepala desa tanpa kejelasan hasil usaha maupun laporan penggunaan modal sekitar Rp100 juta.

Selain itu, program sosial seperti BLT Dana Desa dan bantuan bagi korban bencana disebut tidak tepat sasaran.

Baca lainnya :  42.306 Warga Miskin di Parigi Moutong Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Warga mengklaim banyak penerima bantuan berasal dari kelompok pendukung kepala desa, sementara warga terdampak banjir tidak mendapatkan bantuan yang semestinya.

“Pendataan korban banjir sangat pilih kasih. Banyak warga terdampak yang tidak mendapat bantuan rumah hunian tetap maupun hunian sementara,” demikian bunyi poin pernyataan itu.

Beberapa item pembangunan juga dipersoalkan, di antaranya,
Pembangunan rumah tidak layak huni yang dianggap fiktif;

Jalan kantong produksi senilai Rp 80 juta yang dinilai tidak maksimal karena warga masih dipungut biaya per kepala keluarga, pembuatan drainase di depan kantor desa yang menggunakan dana BUMDes;

Kemudian, pengadaan mesin katinting sebanyak 24 unit dan dana olahraga Rp10 juta yang disebut tidak jelas penggunaannya.

Warga juga menuding adanya mark up dalam kegiatan perayaan HUT RI tingkat desa, pengadaan kursi plastik, hingga pembelian alat pertanian, yang dinilai berpotensi menjadi SPJ fiktif.

Baca lainnya :  Wabup Parimo Terima Kunjungan Kepala Balai Bahasa Sulteng, Bahas Pelestarian Bahasa Daerah

AM TRIP juga menuding kepala desa dan BPD telah memecah belah persatuan pemuda dengan mengambil alih lapangan sepak bola tanpa musyawarah dengan pengurus lama.

Selain itu, pemilihan BPD disebut dilakukan dengan sistem “tunjuk langsung” oleh kepala desa tanpa melalui proses pemilihan secara umum, yang dinilai melanggar aturan.

“Hal ini membuktikan bahwa BPD bukan lagi perwakilan masyarakat, tetapi menjadi perpanjangan tangan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan secara ugal-ugalan,” tegas Abdul Majid dalam pernyataannya.

Melalui pernyataan tertulis ini, warga Desa Torue menuntut Kepala Desa Kalman M. Andi Mahmud segera mundur dari jabatannya dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, warga berharap kedepan pemerintahan desa dapat dikelola secara transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *