banner 728x250

KPM di Parigi Moutong Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Dinas Ketahanan Pangan salurkan bantuan pangan beras dan minyak goreng di Desa Pangi, disaksikan Plt. Kadis Ketahanan Pangan Parimo, Sofiana, di Kantor Desa Pangi, Selasa, (25/11/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan Bulog Tolai resmi menyalurkan bantuan pangan beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Oktober dan November 2025.

Penyaluran dilakukan di Kecamatan Parigi Utara dan Kecamatan Siniu, Selasa (25/11/2025).

banner 728x90

Untuk Kecamatan Parigi Utara, bantuan disalurkan kepada warga di lima desa, yakni Desa Pangi, Sakinah Jaya, Toboli, Toboli Barat, dan Avolua.

Setelah itu, penyaluran bergeser ke Kecamatan Siniu yang mencakup sembilan desa penerima, yaitu Marantale, Silanga, Silanga Barat, Siniu, Tandaigi, Toraranga, Sayogindano, Towera, dan Uevolo.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Baca lainnya :  Peringati HUT ke-77, Polwan Polres Parigi Moutong Gelar Ziarah dan Bakti Sosial

“Saya berharap bantuan pangan beras dan minyak goreng ini dapat menjadi langkah pengendalian inflasi di daerah kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan tersebut diberikan untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan pangan yang berkualitas dan terjangkau.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, sehingga untuk dua bulan totalnya menjadi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Pada penyaluran di Desa Pangi, total penerima manfaat berjumlah 137 orang. Dengan demikian, total bantuan yang disalurkan di desa tersebut untuk dua bulan adalah, beras 274 kilogram, dan minyak goreng, 548 liter.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tutup Turnamen Sejati Cap 2025

Menurut Sofiana, setiap penerima wajib menunjukkan KTP serta memastikan foto penerimaan barang jelas sebagai bukti serah terima.

Hal ini dilakukan agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai data KPM dari Dinas Sosial. Ia menegaskan bahwa bantuan tidak boleh diwakilkan oleh anggota keluarga lain jika penerima yang terdaftar masih hidup.

Namun untuk KPM yang telah meninggal atau pindah domisili, pemerintah desa diminta melakukan verifikasi untuk menentukan pengganti sesuai aturan.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Hadiri Penandatanganan PKS Pajak secara Daring

“Bantuan ini harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang namanya tercantum di data resmi. Tidak boleh yang terdaftar atas nama ibu, tetapi anaknya yang menerima. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sofiana menjelaskan, secara keseluruhan, bantuan pangan beras dan minyak goreng tahun 2025 ini menjangkau 4.306 penerima yang tersebar di 23 kecamatan, 278 desa, dan 5 kelurahan.

“Total komoditas yang disalurkan mencapai 846.120 kilogram beras, dan 169.224 liter minyak goreng,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu membantu mengurangi angka kemiskinan serta memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan potensi tekanan inflasi.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *