
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama SH, MH, meninjau dua proyek strategis nasional yang sedang dikerjakan di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/12/2025).
Dua proyek yang dimaksud yaitu pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) dan Puskesmas Torue. Kedua proyek ini masuk fase akhir pengerjaan, dengan target penyelesaian yang berbeda.
Proyek Labkes dijadwalkan rampung pada 23 Desember 2025, sementara Puskesmas Torue direncanakan selesai pada 14 Desember 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Purnama menegaskan bahwa pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, Fokus peninjaun adalah, pada ketepatan mutu dan waktu, serta pencegahan potensi penyimpangan.
“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam proses pekerjaan ini,” ujarnya usai melakukan pemantauan pada Kamis.
Purnama mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan, progres pembangunan masih sesuai rencana.
Menurrutnya, pembangunan Labkes dinilai menunjukkan hasil yang baik, dan tim Kejaksaan terus melakukan pengawasan intensif di tahap akhir pekerjaan.
Kajari juga menegaskan bahwa pihak pelaksana wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika hingga masa kontrak berakhir pembangunan belum rampung, maka pelaksana hanya diberikan waktu penyelesaian maksimal 50 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
“Tidak ada peluang untuk penambahan waktu di luar batas tersebut. Kami berharap pelaksana mengoptimalkan sisa waktu yang ada agar pekerjaan selesai tepat waktu,” tegas Purnama.
Ia menekankan bahwa pendampingan Kejaksaan tidak akan berarti jika pada akhirnya masih ditemukan pelanggaran, kekurangan volume, atau kualitas yang tidak memenuhi standar.
“Pendampingan itu akan sia-sia kalau setelah selesai masih ditemukan penyimpangan. Karena itu kami memastikan pekerjaan sesuai kontrak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Purnama.
Pendampingan Kejaksaan terhadap proyek strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan serta mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.








