banner 728x250

Hakordia, Kejari Parigi Moutong Paparkan Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kejari Parigi Moutong peringati Hakordia paparkan penanganan sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amanat, serta sejumlah kepala seksi lainnya.

banner 728x90

Purnama menyampaikan sebanyak lima perkara dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan, dan dua di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Purnama, sebagian besar kasus yang ditangani pada 2025 merupakan kelanjutan dari penanganan pada tahun sebelumnya.

Baca lainnya :  Polres Parigi Moutong Petakan Titik Rawan Kecelakaan Lalu lintas Jelang Nataru

“Ketiga kasus ini masih dalam proses pendalaman atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa,” ungkap Purnama kepada sjumlah awak media di Parigi, Selasa (9/12/2025).

Purnama merinci tiga kasus lanjutan tersebut, yakni penyalahgunaan APBDes Sausu Auma Tahun 2022, yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Selain itu, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Buranga Tahun Anggaran 2023–2024, yang masih menunggu hasil audit Inspektorat.

Kemudian, dugaan korupsi APBDes Donggulu, Kecamatan Kasimbar Tahun Anggaran 2022–2024, yang saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Baca lainnya :  Pakaian Adat Kaili Warnai Upacara Hardiknas 2025 di Parigi Moutong

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menangani empat perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan pada tahun 2024, di antaranya, penyimpangan APBDes Bambalemo Tahun 2021.

Dengan terdakwa Irfan Adenan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, kasus dana desa Maleali tahun anggaran 2021–2022, yang telah memasuki proses persidangan.

“Penyimpangan dana desa Maleali, dengan terdakwa Hj. Suryani, juga telah disidangkan, penyalahgunaan APBDes Sausu Auma Tahun Anggaran 2022, juga turut masuk tahap persidangan,” ungkapnya.

Baca lainnya :  PKK Parigi Moutong Perkuat Integrasi Program Lewat Rakerda 2025

Pada tahun 2025, Kejari Parigi Moutong telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, salah satunya Joni Sumule.

Joni dieksekusi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Purnama menegaskan bahwa Kejari Parigi berkomitmen mengawal pengelolaan keuangan desa serta menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *