
Parigi Moutong,PUSATWARTA.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan klarifikasi terkait dengan anggaran proyek rehabilitasi bangun pabrik es di lokasi Kantor DKP setempat yang diduga mark up.
Kepala Bidang Perizinan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Mashening, membantah adanya dugaan mark up pada proyek rehabilitasi pabrik es tersebut.
Proyek tersebut kata dia, dikerjakan oleh CV. Graha Mulia Abadi dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp 785.908.200,-
Ia menjelaskan, pekerjaan proyek itu dibagi menjadi tiga item yakni, pemeliharaan gedung senilai Rp 87 juta, pengadaan mesin dan sarana pendukung Rp 565 juta, serta upah teknisi senilai Rp133 juta.
“Secara persentase, alokasi anggaran untuk pemeliharaan gedung memang paling kecil, yakni hanya 11 persen,” ungkap Mashening saat menyampaikan klarifikasinya, Senin (20/1/2025).
Lanjut dia mengatakan, upah perakitan dan pemasangan hingga running test mesin 17 persen dan yang paling besar adalah, pengadaan mesin dan sarana pendukungnya yang mencapai 72 persen.
Menurutnya, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek tersebut ada beberapa komponen mesin yang diganti,.diantaranya compressor tipe 7 senilai Rp 83.250.000, condensor tipe G200 senilai Rp 66.600.000,-.
Lalu kemudian, elektromotor Rp 9.546.000, evaporator/verdamper Rp 44.400.000, oil separator Rp 4.995.000, elektomotor compressor Rp 34.632.000, mesin penghancur es/ice cruiser Rp11.100.000, cetakan es (ice can) Rp113.608.500 serta beberapa komponen lainnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa, bangunan dan atap pabrik es memang tidak diganti, karena sudah dilakukan rehibalitasi pada tahun 2019. Sedangkan penambahan bangunan fisik berupa menara air dibangun di sisi bangunan pabrik es.
Ia berharap dengan klarifikasi tersebut masyarakat tidak salah memahami informasi. Dan pihaknya memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya.(wad)