
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Anuntaloko Parigi agar segera mengambil keputusan tegas terkait nasib 24 pekerja Cleaning Service (CS) yang hingga kini belum mendapat kepastian kerja pasca pergantian perusahaan pengelola.
Lukius menyampaikan apresiasi kepada Bupati Parigi Moutong yang telah merespons aspirasi para pekerja dengan menerima audiensi bersama FSPMI di Kantor Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kebersihan di sejumlah instansi pemerintah, termasuk RSUD Anuntaloko, tidak boleh hanya dikuasai oleh satu perusahaan guna menghindari persoalan hukum.
“Pak Bupati menyampaikan agar tidak hanya satu perusahaan yang bekerja sama karena berpotensi menjadi temuan KPK maupun BPK. Untuk teknisnya, sepenuhnya diserahkan kepada Plt Direktur RSUD Anuntaloko,” ujar Lukius, Rabu (7/1/2026).
Usai pertemuan dengan Bupati, FSPMI melanjutkan pembahasan dengan Plt Dirut RSUD Anuntaloko.
Dalam forum tersebut, FSPMI menyampaikan aspirasi para pekerja CS agar PT Maroso Jaya tetap dilibatkan di RSUD Anuntaloko, mengingat para pekerja merasa lebih nyaman dan telah berpengalaman bekerja di bawah perusahaan tersebut.
Lukius mengungkapkan, ketidakpastian yang terjadi saat ini telah menimbulkan trauma bagi pekerja.
Bahkan, ada pekerja yang sempat dipanggil bekerja, namun namanya kembali dikeluarkan secara tiba-tiba oleh perusahaan lain.
“Ada pekerja yang sudah dipanggil masuk kerja, lalu tiba-tiba dikeluarkan lagi. Ini membuat mereka malu dan takut. Ketidakkonsistenan seperti ini sangat merugikan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, FSPMI juga menyoroti mekanisme perekrutan dan persoalan upah serta jaminan sosial.
Menurut Lukius, pekerja CS harus menjalani wawancara berulang kali, sementara upah yang ditawarkan berada di kisaran Rp1,3 juta, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Parigi Moutong.
“Dengan upah sebesar itu, pekerja tidak bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sistem mensyaratkan upah minimal sesuai UMK, sekitar Rp3,1 juta. Jangan menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
FSPMI menilai, tenaga CS lama merupakan pekerja berpengalaman yang sangat dibutuhkan rumah sakit.
Kata dia, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa keputusan, dikhawatirkan akan berdampak pada kebersihan dan kualitas pelayanan RSUD Anuntaloko Parigi.
“Kami meminta Plt Dirut RSUD Anuntaloko Parigi bersikap bijak dan segera mengambil keputusan. Jangan biarkan para pekerja ini terus menggantung tanpa kepastian, sementara rumah sakit membutuhkan tenaga mereka,” pungkas Lukius.








