
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin, mengungkapkan keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, keterlambatan dipengaruhi oleh pelaksanaan pemilihan ulang (PSU), sehingga proses evaluasi baru dapat diselesaikan pada Januari 2026.
Yusrin menjelaskan, kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan sejumlah tahapan, termasuk pembayaran gaji serta pelaporan ke Kementerian Keuangan yang seharusnya disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Evaluasi baru selesai pada Januari karena pengaruh PSU kemarin. Ini sangat mempengaruhi progresivitas penetapan APBD 2026,” ujar Yusrin pada rapat TAPD di ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar pada penyusunan APBD 2027 seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyusunan APBD, kata Yusrin, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sinkronisasi kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih optimal pada tahun anggaran berikutnya.
“Terdapat delapan unsur utama yang menjadi catatan dalam evaluasi, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah,” jelasnya.
Pada sisi pendapatan, BPKAD melakukan penyesuaian terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) karena ditemukan adanya kelebihan penganggaran.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar konsisten dengan pagu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski dilakukan penyesuaian, Yusrin memastikan total APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 tetap berada pada kisaran Rp1,7 triliun.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, terdapat sejumlah pos yang menjadi perhatian, khususnya belanja yang bersifat teknis dan kerap menjadi persoalan setiap tahun.
Menurut dia, ada beberapa kegiatan, terutama yang bersifat teknis, disesuaikan kembali agar sejalan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kata dia, menjadi fokus utama dalam evaluasi APBD 2026.
Yusrin menegaskan seluruh perangkat daerah harus memastikan kegiatan yang dianggarkan benar-benar mendukung pemenuhan SPM di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pemenuhan SPM wajib dipenuhi dan menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Yusrin menambahkan, saat ini masih terdapat satu tahapan evaluasi yang sedang diselesaikan. Tahapan tersebut menjadi syarat untuk penerbitan nomor register dan pencetakan dokumen APBD.
“Prosesnya bersifat maraton. Setelah seluruh evaluasi dijawab, barulah nomor register diterbitkan dan APBD bisa dicetak,” ujarnya.








