banner 728x250

DPRD Desak Bupati Parigi Moutong Segera Lantik dan Terbitkan SK P3K Paruh Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan. (Foto – Istimewa).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, meminta Bupati Parigi Moutong segera melantik serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu agar memiliki kepastian status kepegawaian.

Permintaan tersebut disampaikan Candra Setiawan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Senin (12/1/2026).

banner 728x90

Candra mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir pihaknya kerap menerima keluhan dari ASN P3K paruh waktu terkait ketidakjelasan status mereka.

Baca lainnya :  Nilam Sari Lawira Ajak Kader Satukan Tekad Bangun Parigi Moutong

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada besaran gaji atau insentif, melainkan pada pengakuan status secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Bukan soal berapa besar gaji atau insentif yang kami perjuangkan, tapi kejelasan status mereka. Mereka ingin diakui secara resmi sebagai ASN P3K di daerah ini,” tegas Candra.

Ia menambahkan, DPRD ingin mendapatkan kepastian langsung dari pemerintah daerah terkait kapan nasib ASN P3K paruh waktu akan diselesaikan, termasuk pelantikan dan penerbitan SK.

Baca lainnya :  Erwin Burase Targetkan Golkar Raih 10 Kursi DPRD Parigi Moutong di Pileg 2029

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan bahwa rencana pelantikan P3K paruh waktu sebelumnya telah disampaikan Bupati Parigi Moutong saat pelantikan kepala sekolah beberapa waktu lalu.

Menurut Abdul Sahid, Bupati telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera memberikan kejelasan status bagi pegawai P3K paruh waktu.

Baca lainnya :  RSUD Tinombo Kekurangan Dokter Spesialis, DPRD Soroti Beban Biaya Pasien Miskin

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa secepatnya pegawai dengan status paruh waktu ini akan diberikan kejelasan. Insya Allah dalam waktu dekat mereka akan dilantik dan di-SK-kan agar memiliki status yang jelas,” ujarnya.

Ia memastikan, pemerintah daerah memahami kegelisahan para P3K paruh waktu dan tengah memproses langkah administratif agar hak dan status mereka dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *