banner 728x250

Belajar dari Makassar, DPRD Parigi Moutong Bidik Kebocoran Pajak Reklame

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat melakukan kujungan kerja ke Bapenda Makassar.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menaruh perhatian serius terhadap potensi kebocoran Pajak Reklame yang selama ini belum tergarap optimal.

Untuk itu, DPRD melakukan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Selasa (13/1/2026), guna mempelajari pengelolaan pajak reklame berbasis sistem dan teknologi.

banner 728x90

Kunjungan ini diikuti sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong, yakni Ahmad Dg. Mabela, Mohamad Fadli, Mohamad Solikhin, Wayan Murtama, Irawati, S.A.P., M.A.P., Yushar, dan Yolanda Mambu, didampingi staf Sekretariat DPRD.

Baca lainnya :  Dorong Ekspor dan PAD, KADIN Parimo Minta Regulasi Khusus untuk Durian

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Reklame beserta jajaran Bapenda Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Parigi Moutong mendalami strategi pendataan objek reklame secara menyeluruh, pola pengawasan lapangan, hingga penertiban reklame yang tidak berizin.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam monitoring dan penagihan pajak menjadi salah satu poin utama yang dibahas.

Baca lainnya :  KPT Cup III Resmi Dibuka, Ajang Cari Bibit Atlet Tenis Pengadilan di Sulteng

Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Makassar dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Praktik tersebut dipandang relevan untuk diadaptasi di Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki tantangan serupa, khususnya terkait keterbatasan data dan pengawasan di lapangan.

Baca lainnya :  Bantuan Pangan di Parigi Moutong Mulai Disalurkan 25 November 2025

DPRD Parigi Moutong berharap, hasil konsultasi ini dapat menjadi pijakan dalam memperkuat kebijakan daerah, termasuk penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan Pajak Reklame.

Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *