Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Belajar dari Makassar, DPRD Parigi Moutong Bidik Kebocoran Pajak Reklame

×

Belajar dari Makassar, DPRD Parigi Moutong Bidik Kebocoran Pajak Reklame

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat melakukan kujungan kerja ke Bapenda Makassar.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menaruh perhatian serius terhadap potensi kebocoran Pajak Reklame yang selama ini belum tergarap optimal.

Untuk itu, DPRD melakukan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Selasa (13/1/2026), guna mempelajari pengelolaan pajak reklame berbasis sistem dan teknologi.

Kunjungan ini diikuti sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong, yakni Ahmad Dg. Mabela, Mohamad Fadli, Mohamad Solikhin, Wayan Murtama, Irawati, S.A.P., M.A.P., Yushar, dan Yolanda Mambu, didampingi staf Sekretariat DPRD.

Baca lainnya :  Tawaran Angkutan Bus Gratis Pemkot Palu, Kadishub Parimo : Masih Dipertimbangkan dengan Cermat

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Reklame beserta jajaran Bapenda Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Parigi Moutong mendalami strategi pendataan objek reklame secara menyeluruh, pola pengawasan lapangan, hingga penertiban reklame yang tidak berizin.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam monitoring dan penagihan pajak menjadi salah satu poin utama yang dibahas.

Baca lainnya :  Mukab KADIN Parigi Moutong Tetapkan Calon Tunggal

Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Makassar dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Praktik tersebut dipandang relevan untuk diadaptasi di Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki tantangan serupa, khususnya terkait keterbatasan data dan pengawasan di lapangan.

Baca lainnya :  Unjuk Rasa Tuntut Penutupan Tambang Emas Ilegal di Taopa dan Moutong

DPRD Parigi Moutong berharap, hasil konsultasi ini dapat menjadi pijakan dalam memperkuat kebijakan daerah, termasuk penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan Pajak Reklame.

Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *