banner 728x250

Protes Pembubaran Pengurus Bumdes, Warga Desa Siniu Segel Kantor Desa

Kantor Desa Siniu, Kecamatan Siniu di segel warga. (Foto – Istimewa).

Parigi Moutong,PUSATWARTA.ID – Warga Desa Siniu Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyegel Kantor Desa. Aksi dilakukan lantaran beredarnya isu pemberhentian pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Penyegelan berawal dari beredarnya undangan musyawarah desa tentang pembubaran pengurus Bumdes,” kata Kepala Desa Siniu, Zikran via WhatsApp, Selasa (11/2/2025).

banner 728x90

Dengan demikian, maka pengurus Bundes yang tidak menerima rencana pembubaran pengurus tersebut mereka melakukan aksi protes dengan menyegel pintu kantor desa.

Menurutnya, alasan pembubaran pengurus Bumdes, lantaran Ketua Bumdes dinilai tidak dapat bekerjasama dengan baik, dan di duga telah melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap dirinya melalui akun media sosial facebook.

Baca lainnya :  Terganjal Regulasi, Ratusan Guru Bantu Kemenag Parimo Belum Terima Tukin dan Gaji 13 Tahun 2024

“Pintu kantor desa disegel dan ditutup dengan papan,” ungkapnya.

Namun, penyegelan pintu kantor desa tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, segel langsung dibuka oleh kepala desa dan menggelar rapat bersama para tokoh serta masyarakat dan pengurus Bumdes.

Sementara, Camat Siniu, Darwis mengatakan bahwa, aksi penyegelan kantor desa terjadi hanya karena miskomunikasi antara pengurus Bumdes dan pemerintah desa setempat.

Baca lainnya :  Arus Lalu Lintas Lumpuh Akibat Tiang Listrik Roboh di Parigi Moutong

“Persoalan ini saya pikir hanya miskomunikasi antara pengurus dan pemerintah desa dalam rapat yang digelar saat ini. Namun, terkait dengan penyegelan saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sebab, ia mengaku tidak mendapat informasi terkait kejadian penyegelan kantor desa Siniu, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

“Tetapi, saya berpikir bahwa ini tanggung jawab saya sebagai kepala wilayah, sehingga saya harus hadir disini bersama masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, aksi penyegelan ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, ini adalah kantor desa fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, dan melaksanakan urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca lainnya :  DKP Parigi Moutong Klarifikasi Dugaan Mark Up Proyek Rehabilitasi Pabrik Es

“Namun, melalui rapat ini saya sudah dengar tadi dari orang-orang tua saya bahwa, persoalan ini akan diselesaikan ditempat ini dan tidak lagi sampai ke ranah hukum,” sebut Darwis.

Sehingga, dengan digelarnya rapat bersama para tokoh di desa Siniu, pihaknya memastikan persoalan seperti ini tidak lagi terulang kembali.

“Apabila persoalan ini terulang kembali, itu akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *