
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli menilai surat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diteken Bupati rancu dan janggal.
Sebab, terbitnya surat pengusulan satu tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan.
“Rancunya saat permintaan lokasi dan data pendukung pada 2021, kenapa pemerintah daerah memberikan usulan WPR yang tidak masuk kawasan tambang dalam Perda RTRW? Ini perlu dicari tahu,” tegas Fadli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parimo di Parigi, Senin (10/2/ 2024).
Pihaknya menduga, ada permainan yang terjadi dalam proses pengusulan data lokasi dan pendukung WPR, yang memuat Desa Buranga, Kecamatan Ampibab melalui surat Bupati Parimo pada tahun 2021.
Sebab, jika secara akumulatif WPR Kabupaten Parimo telah masuk dalam Perda Nomor : 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, tidak akan menjadi persoalan.
Kata dia, Kabupaten Parimo dapat melakukan penyesuaian dengan Provinsi Sulawesi Tengah melalui proses revisi Perda RTRW.
“Tetapi, yang jadi soal adalah dasar terbitnya WPR itu. Pada 2021 diminta, sementara 2020 sudah ditetapkan, bahwa hanya ada tiga kawasan tambang Kabupaten Parimo, yakni Kasimbar, Taopa dan Moutong,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kerancuan atas terbitnya surat Bupati Parimo tentang pengusulan WPR pada 2021, perlu diselidiki dan mendapatkan jawaban.Pihaknya pun menduga, ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, memberikan data lokasi dan pendukung WPR.
Padahal, tidak sesuai dengan wilayah pertambangan dalam Perda Nomor : 5 Tahun 2020-2024 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
“Saya kira, ini satu soal yang perlu kita jawab bersama-sama, karena bagaimana pun juga yang paling bertanggung jawab terhadap daerah adalah kita semua,” ujarnya.
Di sisi lain, Perda Nomor : 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor : 2 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan pada 5 Oktober 2023.Peraturan daerah ini, merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan di Kabupaten Parimo agar berkelanjutan.
“Sementara Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo tidak terlepas dari salah satu wilayah yang masuk dalam LP2B,” sebut Fadli.
Ia menekankan, sehebat apapun Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, sepanjang berada di bantaran sungai tetap akan berdampak pada komitmen bersama melindungi LP2B.
“Ini perlu dijawab, kalau kita sepakat terbitnya IPR sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi kerancuan atas semua IPR ini, perlu diselidiki,” ujarnya.(wad)