Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPRD Parigi Moutong Dorong Perda dan Sanksi Adat untuk Tekan Peredaran Narkoba

×

DPRD Parigi Moutong Dorong Perda dan Sanksi Adat untuk Tekan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnol. (Foto – Istimewa).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnol, mendorong penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda) dan penerapan sanksi adat sebagai langkah konkret dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Parigi Moutong.

Hal itu disampaikan Arnol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN), tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang digelar di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Jumat (22/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menilai kondisi peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong telah memasuki tahap darurat sehingga membutuhkan langkah bersama lintas sektor.

Baca lainnya :  Dorong Perlindungan Nelayan, Faisan Lelo Serap Aspirasi Pesisir dan Salurkan Jaket Pelampung

“Hari ini kita bertemu karena Parigi Moutong dalam kondisi darurat narkoba,” ujar Arnol.

Ia mengatakan, terdapat rancangan aturan yang pernah dibahas sejak tahun 2013 dan dinilai perlu kembali diperkuat serta disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Menurut Arnol, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi di tingkat desa dan masyarakat.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Minta OPD Serius Dukung Kerja Pansus LHP BPK

Karena itu, ia mendorong pemerintah desa bersama majelis adat dan tokoh agama segera menyusun aturan yang dapat menjadi payung hukum di lingkungan masing-masing tanpa bertentangan dengan hukum positif negara.

“Harus ada keputusan kepala desa atau peraturan desa supaya ada langkah nyata di masing-masing kecamatan dan tidak bertentangan dengan hukum negara,” kata Arnol.

Arnol menilai keresahan masyarakat selama ini dipicu oleh lambatnya penanganan kasus narkoba sehingga diperlukan langkah tambahan berbasis sosial dan adat untuk membantu pelaksanaan Undang-Undang Narkotika di lapangan.

Baca lainnya :  Soroti Pokir Rp1 Miliar, Husen Mardjengi: Jangan Beri Harapan Palsu ke Masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah desa, majelis adat, majelis ulama, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba.

Dalam forum tersebut, DPRD membuka peluang untuk mengkaji kembali aturan yang pernah dibahas sebelumnya guna memperkuat kebijakan pemberantasan narkoba di Kabupaten Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *