Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Kadis Koperasi Parigi Moutong Tegaskan Kades Tak Boleh Rangkap Jabatan

×

Kadis Koperasi Parigi Moutong Tegaskan Kades Tak Boleh Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana. (Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat yang mempertanyakan status Kepala Desa Kayuboko yang diduga merangkap jabatan sebagai Ketua salah satu Koperasi Pertambangan Rakyat di wilayah itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM telah memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kayuboko untuk memberikan klarifikasi. Namun, pada saat pemanggilan, yang hadir hanya Sekretaris Desa.

“Dalam data yang kami miliki, kedua nama tersebut tercatat sebagai pengurus koperasi. Karena itu kami melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan terkait status dan keterlibatan mereka dalam kepengurusan koperasi,” kata Fit Dewana, di Parigi Rabu (10/6/2026).

Baca lainnya :  Parigi Moutong Siapkan Kunjungan Kementerian Transmigrasi Bahas PSN

Menurutnya, Kepala Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang mengatur berbagai larangan bagi kepala desa selama menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca lainnya :  Ketua Dekranasda Parigi Moutong: Semua Motif Nominasi Sah Jadi Batik Khas Daerah

“Yang menjadi perhatian kami adalah potensi konflik kepentingan. Kepala desa harus fokus menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kata dia, jika terlibat dalam pengelolaan usaha yang melibatkan banyak pihak dan keuangan bersama, dikhawatirkan dapat mengganggu objektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Fit menegaskan, Dinas Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan terkait ketentuan tersebut. Namun, kewenangan pemberian sanksi administratif lebih lanjut berada pada instansi yang membidangi pemerintahan desa.

“Dari sisi Dinas Koperasi, kami sudah mengingatkan. Untuk sanksi administratif berupa teguran dan tindak lanjut lainnya, nantinya menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Kukuhkan 893 PPPK Paruh Waktu

Saat ini, Dinas Koperasi masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan yang diterima.

Apabila nantinya terbukti terjadi rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini kami baru menerima laporan dan masih melakukan pendalaman terhadap koperasi yang dimaksud,” pungkasnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *