Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Kadis Perpustakaan Parigi Moutong Jelaskan Pengelolaan DAK Rp11 Miliar di Hadapan Pansus LHP BPK

×

Kadis Perpustakaan Parigi Moutong Jelaskan Pengelolaan DAK Rp11 Miliar di Hadapan Pansus LHP BPK

Sebarkan artikel ini
Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten Parigi Moutong, Samsu Najamudin (kedua dari kanan) saat menghadiri rapat Pansus tindaklanjut LHP BPK di DPRD Parigi Moutong. Jumat (3/7/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong PUSATWARTA.ID – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (3/7/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Arman Lawaha didampingi Sekretaris Pansus Fathia itu, Syamsu menjawab pertanyaan anggota Pansus, Yushar, mengenai pelaksanaan proyek pembangunan gedung perpustakaan yang menjadi perhatian BPK.

Syamsu menjelaskan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerima DAK Fisik sebesar Rp11 miliar pada 2025.

Rinciannya, Rp10 miliar untuk pembangunan gedung induk perpustakaan, Rp500 juta untuk sarana dan prasarana, Rp300 juta untuk program perpustakaan berbasis inklusi sosial (PSIK), serta Rp200 juta untuk pengadaan koleksi buku.

Menurutnya, pembangunan gedung induk dilaksanakan melalui mekanisme tender dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Baca lainnya :  Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Banjir Rendam 12 Desa di Tiga Kecamatan

Agar sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke pemerintah pusat, pihaknya mengusulkan pemanfaatannya untuk pembangunan pagar, area parkir, dan penataan lanskap melalui aplikasi OM-SPAN.

Ia menegaskan ketiga pekerjaan tersebut masih berada dalam satu kawasan dan merupakan fasilitas penunjang gedung induk perpustakaan.

Syamsu menjelaskan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, perubahan pemanfaatan sisa DAK seharusnya diusulkan kepala daerah dan mendapat persetujuan kementerian teknis sebelum diproses dalam sistem pengadaan.

Namun, menurutnya, yang menjadi dasar saat itu hanya surat pernyataan Kepala Dinas Perpustakaan kepada Inspektorat yang menyebut pemanfaatan sisa DAK telah dikonsultasikan dengan Perpustakaan Nasional.

Ia juga menegaskan anggaran Rp10 miliar untuk pembangunan gedung induk tetap tercantum utuh dalam DPA, sedangkan pembayaran kepada kontraktor gedung induk hanya sebesar Rp8,7 miliar.

Baca lainnya :  Banjir Landa Desa Air Panas, Parigi Moutong

Syamsu mengakui pekerjaan pagar, parkir, dan lanskap dibuat melalui kontrak terpisah dengan penyedia berbeda.

Namun dalam aplikasi OM-SPAN ketiga pekerjaan tersebut masih terbaca sebagai satu kesatuan dengan pembangunan gedung induk sehingga uang muka 25 persen dapat dicairkan melalui rekening belanja pembangunan gedung perpustakaan.

“Jadi saya ingin katakan bahwa dalam aplikasi OM-SPAN terbaca satu unit. Ketika saya audiensi khusus dengan BPK di Palu, hal itu juga terbaca oleh BPK dan bukan menjadi temuan karena ada anggarannya, ada bukti pekerjaannya, dan masih dalam satu sistem,” ujar Samsu.

Ia menambahkan, pekerjaan pagar, parkir, dan lanskap tidak tercantum sebagai belanja tersendiri dalam DPA serta tidak masuk dalam rencana umum pengadaan karena dilakukan melalui penunjukan langsung.

Selain itu, Syamsu mengungkapkan Dinas Perpustakaan saat ini tengah menghadapi gugatan dari kontraktor pembangunan gedung induk terkait penerapan denda keterlambatan pekerjaan.

Baca lainnya :  Polres dan Lapas Parigi Teken MoU Perkuat Sinergi Pengamanan

Menurutnya, penggugat mendalilkan adanya lima bentuk wanprestasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut menyebabkan keterlambatan proyek hingga 105 hari, sementara denda yang diterapkan hanya dihitung selama 58 hari.

“Kalau gugatan itu dikabulkan, kerugian immaterial yang dituntut mencapai Rp10 miliar dan berpotensi membebani kas daerah,” katanya.

Ia juga menyebut dalam dua kali sidang mediasi, Inspektorat sebagai salah satu pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sementara itu, Pansus turut menyoroti sejumlah temuan BPK, mulai dari mekanisme penganggaran, pencairan uang muka hingga penerapan denda keterlambatan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Syamsu menegaskan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *