Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Anggaran PSU di Parigi Moutong Mencapai Rp 32 Miliar

×

Anggaran PSU di Parigi Moutong Mencapai Rp 32 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Parigi Moutong gelar sosialisasi putusan Mahkama Konstitusi soal PSU. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Anggaran dibutuhkan untuk Pemungutan Suars Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mencapai Rp 32 miliar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Parigi Moutong, Zulfinasran pada sosialisasi putusan Mahkama Konstitusi, di Aula KPU setempat, Selasa (4/3/2025).

Zulfinasran mengatakan, pemungutan suara ulang, mau atau tidak tetap dilaksanakan. Karena hal ini merupakan perintah dari Mahkama Konstitusi.

Baca lainnya :  Panen Raya Jagung di Lobu Mandiri, Bukti Ketangguhan Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

Namun, untuk pembiayaan PSU dari pemerintah pusat sampai saat ini kata dia, belum ada pemberitahuan apakah dana itu akan dialokasikan atau tidak.

“Sehingga, kita dari pemerintah daerah melalui TAPD sudah menyusun kebutuhan anggaran untuk PSU, apabila tidak ada anggaran dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi bersama pihak KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin, 3 Maret 2025, menyepakati anggaran PSU senilai Rp 32 miliar.

Baca lainnya :  Karhutla Terjadi di Kasimbar, Api Cepat Meluas Dipicu Angin Kencang

Kabupaten Parigi Moutong kata dia, siap melaksanakan pemungutan suara ulang dan menganggarkan kembali biaya untuk Pilkada yang telah di jadwalkan pada 19 April 2025.

Anggaran pemungutan suara ulang senilai Rp 32 miliar tersebut menurut Zulfinasran, sudah termasuk anggaran pengamanan PSU oleh TNI/Polri, kemudian Bawaslu dan KPU.

Baca lainnya :  Tiga Komoditi Unggulan Parigi Moutong Dinilai Belum Berdampak, Wabup Janji Tata Ulang

“Kami proyeksikan kemarin sekitar Rp 35 miliar. Tapi setelah rapat disepakati menjadi Rp 32 miliar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan masukan dari Bawaslu setempat terkait larangan bagi semua OPD untuk tidak menyalurkan Bansos maupun dana hibah kepada masyarakat jelang PSU.(wad)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *