
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera melakukan normalisasi sungai di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, sebagai langkah penanganan dampak banjir yang menimbun jalan dan mengancam permukiman warga.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, saat meninjau langsung lokasi terdampak pada Senin (3/8/2026).
“Saya akan koordinasikan pada mereka pengelola tambang ini untuk melakukan normalisasi sungai sampai di Desa Olaya,” tegas Abdul Sahid di hadapan warga.
Ia mengatakan, normalisasi sungai akan dilakukan secara bertahap. Langkah awal difokuskan pada pembersihan material lumpur dan pasir yang menutup akses jalan, kemudian dilanjutkan dengan pengerahan alat berat milik pihak yang beroperasi di kawasan hulu sungai.
“Jadi, ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan. Intinya kita selamatkan dulu jalan ini. Saya minta masyarakat beri saya kesempatan untuk berkoordinasi dengan pemilik alat berat untuk menormalisasi sungai ini,” ujarnya.
Menurut Abdul Sahid, penanganan harus segera dilakukan karena jika kondisi tersebut dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan risiko banjir terus mengancam warga setiap musim hujan.
Selain menormalisasi alur sungai, pemerintah juga akan membersihkan material yang menutup badan jalan dan jembatan penghubung Desa Air Panas dengan Desa Kayuboko agar akses transportasi masyarakat kembali normal.
Ia mengungkapkan, upaya normalisasi sebenarnya pernah dilakukan sebelumnya. Namun, kegiatan tersebut tidak berlanjut sehingga kondisi sungai kembali mengalami pendangkalan dan memicu banjir.
Sementara itu, Kepala Desa Air Panas, Ruslin Dg Paha, meminta agar selama proses normalisasi berlangsung tidak ada aktivitas pertambangan di bagian hulu sungai.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas tersebut diperlukan agar pekerjaan normalisasi berjalan efektif dan tidak terhambat.
Selain itu, Ruslin mengungkapkan masyarakat juga mendesak adanya nota kesepakatan atau MoU antara pengusaha tambang, pengelola koperasi, dan warga terkait mekanisme ganti rugi atas kerusakan lahan perkebunan maupun rumah yang terdampak banjir.
“Kami tidak ingin hanya janji-janji. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegas Ruslin.
















