Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Ketua Pansel JPT Parigi Moutong Tegaskan Penetapan TMS Berdasarkan Regulasi

×

Ketua Pansel JPT Parigi Moutong Tegaskan Penetapan TMS Berdasarkan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansel Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan penetapan salah satu peserta berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan yang diajukan salah seorang peserta seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada prinsip merit system.

“Penetapan status tidak memenuhi syarat tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh keputusan panitia seleksi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara cermat,” ujar Zulfinasran, di Parigi, Kamis (6/8/2026).

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati

Ia menjelaskan, panitia seleksi menemukan tiga hal yang menjadi dasar penetapan status TMS terhadap peserta tersebut. Pertama, peserta tidak memenuhi ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana diatur dalam pengumuman seleksi.

Kedua, belum memenuhi syarat pengalaman jabatan minimal dua tahun sebagai jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.

Ketiga, dokumen rekomendasi yang diunggah tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2017.

Baca lainnya :  Bupati Parimo Safari Ramadan di Kasimbar, Janji Turun Serap Aspirasi Warga Usai Lebaran

“Ada tiga alasan utama yang menjadi dasar penetapan status TMS, yakni terkait status kepegawaian, belum terpenuhinya syarat pengalaman jabatan minimal dua tahun, serta dokumen rekomendasi yang tidak ditandatangani pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan,” jelasnya.

Zulfinasran mengatakan, sebelum hasil seleksi administrasi diumumkan, panitia seleksi sengaja menunda pengumuman sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara hati-hati dan sesuai mekanisme pengawasan.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi sempat kami tunda sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara. Setelah kedua lembaga memberikan jawaban, barulah tahapan seleksi kami lanjutkan,” jelasnya.

Baca lainnya :  Kades Auma di Parigi Moutong Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 220 Juta

Ia menegaskan seluruh dasar pertimbangan beserta dokumen pendukung akan menjadi bagian dari jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di PTUN.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong siap menghadapi proses hukum karena seluruh keputusan Pansel diambil berdasarkan regulasi, fakta administrasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zulfinasran.

Example 728x90
Penulis: TimEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *