
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan penetapan salah satu peserta berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan yang diajukan salah seorang peserta seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada prinsip merit system.
“Penetapan status tidak memenuhi syarat tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh keputusan panitia seleksi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara cermat,” ujar Zulfinasran, di Parigi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, panitia seleksi menemukan tiga hal yang menjadi dasar penetapan status TMS terhadap peserta tersebut. Pertama, peserta tidak memenuhi ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana diatur dalam pengumuman seleksi.
Kedua, belum memenuhi syarat pengalaman jabatan minimal dua tahun sebagai jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.
Ketiga, dokumen rekomendasi yang diunggah tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2017.
“Ada tiga alasan utama yang menjadi dasar penetapan status TMS, yakni terkait status kepegawaian, belum terpenuhinya syarat pengalaman jabatan minimal dua tahun, serta dokumen rekomendasi yang tidak ditandatangani pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan,” jelasnya.
Zulfinasran mengatakan, sebelum hasil seleksi administrasi diumumkan, panitia seleksi sengaja menunda pengumuman sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara hati-hati dan sesuai mekanisme pengawasan.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi sempat kami tunda sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara. Setelah kedua lembaga memberikan jawaban, barulah tahapan seleksi kami lanjutkan,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh dasar pertimbangan beserta dokumen pendukung akan menjadi bagian dari jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di PTUN.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong siap menghadapi proses hukum karena seluruh keputusan Pansel diambil berdasarkan regulasi, fakta administrasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zulfinasran.
















