banner 728x250

Gubernur Sulteng Dukung Penuh PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Gubenur Sulteng, Anwar Hafid, didampingi Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo, saat kunjungan Safari Ramadhan di Parigi Moutong, Sabtu (8/3/2025) malam. (Foto – Ist).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyatakan siap memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Hal ini disampaikan, Gubernur Anwar Hafid kepada sejumlah awak media saat kunjungan Safari Ramadhan di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, (8/3/2025) malam.

banner 728x90

Dukungan tersebut, dengan memberikan dana untuk keperluan pemungutan suara ulang Pilkada Parigi Moutong yang akan di gelar pada 19 April 2025.

Baca lainnya :  Polres Parigi Moutong Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Ampibabo

“Insya Allah kami mensupor sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan Pilkada ulang. Intinya, kami berikan dukungan penuh supaya PSU ini berjalan tepat waktu,” kata Anwar Hafid.

Ketika ditanya, berapa nilai bantuan dana yang akan diberikan untuk kebutuhan PSU, ia belum menyebut angka tersebut. Namun, pihaknya memastikan PSU di Kabupaten Parigi Moutong bisa dilaksanakan sesuai perintah MK.

Baca lainnya :  157 Personel Polres Jaga KPU Parigi Moutong Jelang Putusan PHP Kepala Daerah

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong sudah memulai sejumlah tahapan PSU, yakni tahapan pencalonan yang dibuka sejak 8 sampai 10 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, calon pengganti berdasarkan putusan MK untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi persyaratan calon.

Sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 8 dan tidak ada perubahan. Namun KPU akan melakukan klarifikasi. Kemudian, KPU melakukan penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 Maret 2025.

Baca lainnya :  Masa Keanggotaan BPD di Parigi Diperpanjang, Camat : Kades Bukan Musuh Tapi Mitra Kerja

Berdasarkan putusan MK Nomor 75 bahwa tidak ada perubahan Nomor urut pasangan calon. Hal ini diperkuat dengan petunjuk KPU RI untuk tidak melakukan perubahan nomor urut Paslon.

Dengan adanya tahapan pencalonan, terdapat konsekuensi. Dengan begitu, maka dilakukan tahapan kampanye menggunakan dua PKPU, yakni PKPU Nomor 13 dan 14.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *