
Palu, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menyatakan siap menghadapi gugatan Dr. Kasmudin Mustafa terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2026.
Kesiapan tersebut ditegaskan kuasa hukum Panitia Seleksi (Pansel), Moh. Rafli, usai mengikuti sidang persiapan perdana perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Senin (11/8/2026).
Rafli mengatakan, sidang perdana masih berada pada tahap persiapan. Majelis hakim dalam agenda tersebut memeriksa dan mencocokkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Karena ini baru sidang perdana, pada pokoknya majelis baru menyandingkan antara dokumen-dokumen yang dimiliki penggugat dan dokumen yang dimiliki oleh Pansel untuk disesuaikan,” ujar Rafli.
Dalam proses tersebut, kata dia, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyempurnakan dokumen, termasuk menyerahkan dokumen asli pada persidangan berikutnya.
Rafli hadir dalam persidangan bersama Ketua Pansel, Zulfinasran, serta Kepala Sekretariat Pansel. Ketiganya memberikan penjelasan kepada majelis hakim terkait proses seleksi dan persoalan yang menjadi dasar gugatan.
Namun, Rafli belum membeberkan seluruh materi yang dibahas dalam persidangan. Menurutnya, sejumlah hal masih bersifat materi persidangan persiapan dan baru dapat terbuka apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
“Beberapa pernyataan dan pembahasan dalam persidangan tadi mungkin belum bisa kami publikasikan karena statusnya masih sidang persiapan. Mungkin nanti akan terungkap jika gugatan berlanjut pada pokok perkara,” ujarnya.
Meski demikian, Pansel mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menjelaskan proses seleksi JPT 2026.
Dokumen tersebut mencakup kronologi proses sejak tahapan awal hingga munculnya gugatan dari Kasmudin Mustafa.
Rafli menyebut terdapat satu dokumen yang dianggap sangat prinsip dan telah disampaikan dalam persidangan. Dokumen itu, menurut dia, akan menjadi bagian dari alat bukti pihak Pansel.
“Ada dokumen yang sangat prinsip. Kami pun telah sampaikan pada persidangan tadi. Saya pikir majelis juga sangat ingin mengetahui dokumen tersebut. Kami sampaikan bahwa ini akan kami jadikan bukti,” ujar Rafli.
Menurut Rafli, dokumen tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara lebih jelas duduk perkara yang berkaitan dengan penetapan status TMS terhadap Kasmudin Mustafa.
Ketua Pansel, Zulfinasran, dalam persidangan juga telah menyampaikan kronologi proses seleksi, mulai dari tahapan awal hingga terbitnya gugatan.
“Ketua Pansel juga menyampaikan beberapa hal dalam sidang tadi, mulai dari awal mulanya, artinya kronologis sampai dengan terbitnya gugatan,” kata Rafli.
Rafli menilai kehadiran langsung Ketua Pansel dalam persidangan menunjukkan keseriusan dan kesiapan Pansel menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami melihat bahwa Panselda sudah sangat siap untuk hal ini. Kami selaku pendamping hukum dari Pansel juga sudah mengantongi beberapa dokumen yang tentunya akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan TMS sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim.
Dengan demikian, sengketa mengenai status TMS Kasmudin Mustafa dalam Seleksi JPT Pratama Parigi Moutong 2026 masih berada dalam proses hukum.
Keabsahan keputusan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian di PTUN Palu selesai.
















