
Palu, PUSATWARTA.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 103,17 gram brutto di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam pengungkapan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wta tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BA (37) dan RD (24).
Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, diduga kerap mengambil sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong dan diedarkan kembali.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.40 Wita, petugas kemudian mengamankan BA bersama RD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil. Ketiganya ditemukan di dalam mobil dan dibungkus menggunakan plastik tisu merek Jolly.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram brutto,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan, kedua terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambabkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua terlapor.
















