Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pilkada Ulang di Parigi Moutong Hanya Diikuti Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati

×

Pilkada Ulang di Parigi Moutong Hanya Diikuti Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong, Iskandar. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, diperkirakan hanya akan diikuti empat Pasangan Calon (Paslon).

Pasalnya, Partai pengusul tidak mengusulkan calon Bupati pengganti Amrullah Al Mahdali sebagai Paslon Nomor 5 pada Pilkada 2024 yang di diskualifikasi oleh Mahkama Konstitusi (MK) pada sidang putusan yang digelar 24 Februari 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong, Iskandar mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 11 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU di daerah itu.

Baca lainnya :  DPRD Parimo Resmi Umumkan Penetapan Erwin Burase-Abdul Sahid Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Dan apabila sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 pukul 23.59 Wita, Partai pengusul tidak mengusulkan calon pengganti Bupati sebagaimana putusan MK Nomor 75, maka KPU akan melakukan langkah konfirmasi kembali.

“Atau melakukan klarifikasi ke tiga Partai pengusul, yaitu Partai NasDem, PSI, Partai Gelora,” kata Iskandar saat ditemui di Kantor KPU, Senin (10/3/2025) malam.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk lebih aktif melakukan konfirmasi kepada tiga Partai pengusul yang dimaksud.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Gelar Mini Lokakarya Stunting di Kecamatan Kasimbar

“Sebagaimana amar putusan MK Nomor 75, misalnya mereka tidak mendaftar, maka Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam PSU bisa dipastikan hanya terdapat empat Paslon,” sebut Iskandar.

Menurutnya, KPU Kabupaten Parigi Moutong oleh MK diberi waktu selama 60 hari pasca putusan untuk menggelar PSU.

“Maka ada beberapa tahapan yang sementara ini kami siapkan, salah satunya pembentukan badan ad-hock,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang dilakukan dalam pembentukan itu adalah, mengevaluasi kinerja badan ad-hock yang dinilai masih layak untuk di tugaskan kembali pada pelaksanaan PSU nantinya.

Baca lainnya :  Kajari Parigi Moutong Awasi Proyek Labkes dan Puskesmas Torue

“Jadi kami tetap diberikan petunjuk oleh KPU RI untuk memberdayakan kembali teman-teman badan ad-hock yang bertugas di Pilkada sebelumnya.” ujarnya.

Ia menambahkan, sekaitan dengan badan ad-hock yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Berkaitan dengan itu tentunya kami akan lebih intens lagi melakukan koordinasi dengan Pemda,” ujarnya.(wad)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *