
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, di ruang sidang utama DPRD, Senin (21/9/2026).
Meski menyetujui Raperda, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi fiskal, serapan anggaran, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penurunan pendapatan daerah dan meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampaknya terhadap pelayanan dasar, khususnya bagi masyarakat miskin di pedesaan.
Fraksi NasDem menekankan percepatan penyerapan belanja modal infrastruktur serta mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan daya serap anggaran dan menetapkan skala prioritas pembangunan secara tepat.
Fraksi Gerindra dan PKB menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan sarana publik. Gerindra juga meminta program pembangunan yang telah disepakati tidak dialihkan.
Fraksi Keadilan Rakyat melalui juru bicaranya, Irawati, meminta efisiensi belanja menjadi perhatian dan belanja modal diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kebijakan anggaran tidak boleh membebani masyarakat maupun dunia usaha. Belanja modal harus dipertajam untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Irawati.
Fraksi Keadilan Rakyat juga meminta pemerataan pembangunan serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD agar anggaran dapat direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalani tahapan asistensi dan evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
















