
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046 memasuki tahapan penting setelah DPRD dan pemerintah daerah menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Ia menyebut agenda rapat tidak hanya berkaitan dengan RTRW, tetapi juga pengesahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.
“Agenda kedua dalam rapat tersebut yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046,” ujar Sayutin Budianto.
Menurutnya, Ranperda RTRW tersebut merupakan kelanjutan dari Raperda yang sebelumnya diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan RTRW memiliki kaitan dengan arah pembangunan daerah karena mengatur kerangka penataan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Parigi Moutong dalam jangka panjang hingga 2046.
Sementara itu, dalam rapat yang sama DPRD juga mengesahkan Renja DPRD Tahun 2027. Sayutin menjelaskan, penyusunan dan penyelarasan Renja DPRD telah mengacu pada ketentuan Tata Tertib DPRD.
“Bahwa rapat paripurna hari ini diselenggarakan dengan agenda pertama, laporan badan musyawarah atas hasil penyelarasan rencana kerja DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2027, sekaligus pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2027,” ujarnya.1
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, hasil penyelarasan rencana kerja DPRD wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
















