Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

RTRW Parimo 2026–2046 Masuk Tahap Persetujuan Bersama

×

RTRW Parimo 2026–2046 Masuk Tahap Persetujuan Bersama

Sebarkan artikel ini
Pemkab bersama DPRD Parigi Moutong menandatangani berita acara persetujuan bersama. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046 memasuki tahapan penting setelah DPRD dan pemerintah daerah menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (29/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Ia menyebut agenda rapat tidak hanya berkaitan dengan RTRW, tetapi juga pengesahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.

Baca lainnya :  Basuki Serap Aspirasi Mobil Sampah Wisata hingga Penanganan Stunting di Nambaru

“Agenda kedua dalam rapat tersebut yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046,” ujar Sayutin Budianto.

Menurutnya, Ranperda RTRW tersebut merupakan kelanjutan dari Raperda yang sebelumnya diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Baca lainnya :  Reses di Siniu, Faisan Lelo Badja Kawal Aspirasi Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi Desa

Pembahasan RTRW memiliki kaitan dengan arah pembangunan daerah karena mengatur kerangka penataan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Parigi Moutong dalam jangka panjang hingga 2046.

Sementara itu, dalam rapat yang sama DPRD juga mengesahkan Renja DPRD Tahun 2027. Sayutin menjelaskan, penyusunan dan penyelarasan Renja DPRD telah mengacu pada ketentuan Tata Tertib DPRD.

“Bahwa rapat paripurna hari ini diselenggarakan dengan agenda pertama, laporan badan musyawarah atas hasil penyelarasan rencana kerja DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2027, sekaligus pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2027,” ujarnya.1

Baca lainnya :  Reses di Siniu, Warga Minta Lampu Jalan Trans Sulawesi dan Aspal Jalan Dusun

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, hasil penyelarasan rencana kerja DPRD wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *