
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Fadli, salah seorang warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mempersoalkan terkait syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu di Pilkada Parigi Moutong.
Hal itu, menyusul adanya laporan ke Bawaslu setempat pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Kedatangan Fadli ke Bawaslu di dampingi sebanyak 10 orang penasehat hukum yang tergabung dalam tim hukum Erwin-Sahid.
“Hari ini, kami mendampingi saudara Fadli melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu,” ujar Dr Muslimin Budiman, SH MH salah seorang tim hukum Erwin-Sahid, saat konferensi pers di Parigi, Jumat.
Ia menjelaskan, terdapat dua item yang dijadikan laporan ke Bawaslu Parigi Moutong, yakni putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.
Ia mengatakan, sejak Agustus 2012, M. Nizar Rahmatu sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, karena tidak ada perpanjangan status pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.
“Sehingga, statusnya tidak jelas lagi pada 2012. Apakah dia sebagai terpidana, sementara dia dalam proses pengalihan penahanan, yang dalam KUHP perhitungannya seperlima,” ungkapnya.
Kata dia, jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019, pada dasarnya M. Nizar Rahmatu dinilai belum menjalani masa hukumannya.
Apabila dilihat dari putusan MA, M. Nizar Rahmatu menjalani hukuman badan dari 1 Desember 2011 hingga 12 April 2020.
“Yang kemudian, status pengalihan tahanannya mulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012,” kata dia.
Sehingga, dalam rentan waktu dari tahun 2012 hingga turunnya putusan MA pada tahun 2015, status hukum M. Nizar Rahmatu tidak jelas.
“Apakah lepas demi hukum atau apa? Karena tidak ada lagi perpanjangan status pengalihan penahanan dari Mahkama Agung (MA),” ujarnya.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan PKPU Nomor : 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jedah M. Nizar Rahmatu belum terpenuhi.
“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jedah lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun, baru bisa maju.” ujarnya.
“Jadi, lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” tambahnya.
Sekaitan hal itu, penasehat hukum, Muh. Nuzul Thamrin Lapali menambahkan, berdasarkan putusan MA terhadap status M. Nizar Rahmatu, belum mencukupi masa jedah lima tahun.
Ditambah lagi, ada pengalihan penahanan.Ia mengatakan, baik peraturan Perundang-Undangan maupun PKPU mempertegas, masa jedah bagi mantan narapidana dihitung setelah yang bersangkutan menjalani keseluruhan sampai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Jadi jangan dihitung dalam masa penelitian administrasi, karena tahapan pencalonan dimulai dari pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan proses pelaporan ini, demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong tak lagi terulang.
“Sebaiknya KPU Parigi Moutong lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Sebab daerah akan mengalami banyak kerugian jika pelaksanaan Pilkada kembali terulang.” ujarnya.