
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Penanganan laporan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong masih berlanjut.
Tim penegakan disiplin dan kode etik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berencana memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi pemeriksaan.
Plt. Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan pemanggilan saksi diperlukan setelah tim pemeriksa menggelar dua kali sidang terkait laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk koordinator wilayah satuan pendidikan diwilayah itu,” kata Aktorismo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, tim pemeriksa terdiri atas Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Hukum. Tim juga telah meminta keterangan dari pelapor dan pihak terlapor.
Meski demikian, proses pemeriksaan belum selesai karena tim masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi penanganan aduan tersebut.
Aktorismo menegaskan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin ASN.
Sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, pelapor mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyatakan masih menunggu kepastian penyelesaian laporan tersebut.
Dengan rencana pemanggilan saksi, pemeriksaan kini memasuki tahap pendalaman keterangan.
Hasilnya akan menjadi bagian dari proses penanganan aduan oleh pemerintah daerah.
Hingga keputusan resmi diterbitkan, dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai laporan yang masih dalam pemeriksaan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi identitas pihak yang terkait.
















