banner 728x250
Berita  

Polda Sulteng Pastikan Laporan Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua Masih Dilakukan Penyelidikan

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto – Bidhumas Polda Sulteng).

PALU, PUSATWARTA.ID — Laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau Guru Tua di Polda Sulteng masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers yang dibagikan kepada awak media di Palu, Jumat (11/4/2025).

banner 728x90

“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Habib Sayyid Idrus bin Salim Al Jufri atau atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono, Jumat.

Baca lainnya :  Warga Poso Temukan Senjata Api Rakitan Saat Cari Rumput

Kasus ini sebut Djoko, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, pelapor atas nama Drs. Husein Habibu, M.Hi dan ditangani penyidik Ditressiber Polda Sulteng.

“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan ini Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya ahli pidana, ahli Bahasa, ahli ITE dan Ahli Agama untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.

Baca lainnya :  Musprov KONI Sulteng Berakhir Ricuh, Sikap Nizar Rahmatu Gambaran Pemimpin Bijak

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dengan beredarnya video yang diunggah di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri.

Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP. Kabidhumas juga mengungkapkan, selain di Polda Sulteng, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua.

“Dan juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda serta praktisi hukum di wilayah, diantaranya kasus serupa juga dilaporkan di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna dan Polres Parimo.” ungkapnya.

Baca lainnya :  Ancam Pertanian, Gubernur Sulteng Minta Bupati Parimo Berantas PETI dalam 100 Hari

Dengan demikian, pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *