Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Keluarkan Edaran Larangan Perpisahan Sekolah dan Study Tour

×

Disdikbud Parigi Moutong Keluarkan Edaran Larangan Perpisahan Sekolah dan Study Tour

Sebarkan artikel ini
Plt Kadisdikbud Parigi Moutong, Sunarti. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Parimo) keluarkan surat edaran larangan Study Tour, Wisuda dan perpisahan pada satuan pendidikan di daerah itu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan, ia telah menyampaikan kepada Bidang SD dan SMP untuk mengeluarkan surat edaran.

Mengingat iklim di wilayah ini kurang kondusif dengan tingginya curah hujan yang akan mengakibatkan bencana berupa banjir dan lainnya.

“Surat Edaran ini akan ditujukan kepada satuan pendidikan, koordinator wilayah. Supaya tidak melaksanakan acara perpisahan dalam rangka kelulusan diluar sekolah, dan bisa di laksanakan dalam sekolah,” ujar Sunarti saat ditemui Selasa, (6/5/2025).

Baca lainnya :  Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Siap Tampung 37 Ribu Lebih Siswa Kurang Mampu

Namun hari ini, Selasa kata dia, pihaknya menerima surat dari Gubernur melalui Pj Bupati Parigi Moutong yang akan menindaklanjuti edaran tersebut untuk diteruskan ke Korwil dan satuan pendidikan.

Sunarti mengatakan, adanya edaran Gubernur tersebut dapat membantu meringankan beban orang tua siswa agar tidak mengeluarkan anggaran untuk kegiatan wisuda dan perpisahan.

Baca lainnya :  Dana Boskin 2025 Mengalir ke 71 SD di Parigi Moutong

“Jadi sangat jelas, kegiatan yang harus dilaksankan sekolah bersifat edukatif, kreatif dan melibatkan partisipasi siswa aktif. Bukan kegiatan seremoni yang melibatkan orang tua,” ujarnya.

Menurut dia, imbauan yang dikeluarkan tersebut sudah sejalan dengan apa yang diwacanakan pihaknya terkait larangan melaksanakan kegiatan study tour, wisuda dan perpisahan diluar dan dalam sekolah.

“Jadi edaran Gubernur ini cukup jelas meniadakan kegiatan apapun di sekolah. Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan,” jelasnya.

Baca lainnya :  Disdikbud Parigi Moutong : 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, SK Jadi Kunci Cairnya TPG

Ia menegaskan, apabila terdapat sekolah masih melaksanakan kegiatan tersebut, dan mendapatkan komplain dari orang tua, itu bukan tanggung jawab dinas. Sebab, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.

“Kalau sudah ada edaran tapi masih juga dilaksanakan dan mendapat komplain dari orang tua, kami tidak segan memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak menjalankan edaran itu,” tegasnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *