Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pendidikan

Disdikbud Parigi Moutong : 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, SK Jadi Kunci Cairnya TPG

×

Disdikbud Parigi Moutong : 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, SK Jadi Kunci Cairnya TPG

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti (tengah) saat menghadiri RDP di DPRD setempat membahas terkait polemik gaji guru madrasah yang belum di bayarkan, Senin (2/3/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa total 51 guru ASN yang memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR.

Menurut Sunarti, sebanyak 37 orang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, sedangkan 14 lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan Sunarti dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (2/3/2026).

“Dari 51 orang sesuai database kami, 37 adalah guru Pemda Parigi Moutong dan 14 merupakan kewenangan provinsi. Meski berbeda naungan, mereka semua guru agama yang bertugas di Parigi Moutong dan sama-sama memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Baca lainnya :  Disdikbud Parimo Imbau Orang Tua Tidak Memindahkan Siswa Kelas Akhir Jelang TKA

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapatkan kepastian bahwa pembayaran bagi 14 guru di bawah naungan Pemprov siap direalisasikan.

Sementara itu, untuk 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemda, terdapat kendala administratif terkait Surat Keputusan (SK) penugasan.

Sunarti menjelaskan, sebelumnya para guru tersebut memiliki nota dinas dari Dinas Pendidikan. Namun, sejak 2025, nota dinas itu tidak lagi digunakan sebagai dasar pencairan.

Mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah harus didasarkan pada SK yang ditandatangani oleh Bupati.

Baca lainnya :  UAS SDN 2 Posona, Parigi Moutong Berakhir Lancar Tanpa Kendala

“Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten dan BKPSDM agar dibuatkan SK oleh Pak Bupati, supaya ada dasar hukum pencairan TPG. Itu yang menjadi tuntutan juknis dari Kemenag,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini SK tersebut belum terbit. Namun, mengingat para guru sudah mendesak karena pencairan TPG harus segera dilakukan, maka sementara waktu BKPSDM diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK dalam proses sebagai dasar pembayaran.

“Intinya Kemenag menginginkan SK itu sebagai dasar hukum pembayaran. Kemarin sempat tertunda karena SK belum terbit. Jadi kami minta agar segera diproses supaya tidak ada lagi hambatan,” kata Sunarti.

Baca lainnya :  Krisis Ruang Belajar, Siswa SD Alkhairaat Donggulu, Parimo Duduk Melantai di Perpustakaan

Ia juga menyarankan agar seluruh 51 guru tersebut dibuatkan SK terbaru oleh Bupati sebagai penguatan dasar hukum, terlepas dari apakah sebelumnya pernah memiliki SK pada 2016 atau tidak.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerbitan SK tetap harus menyesuaikan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal tersebut masih terus dikawal DPRD Parigi Moutong guna memastikan seluruh guru yang terdampak memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat segera dicairkan.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *