
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk menahan ijazah, rapor, maupun dokumen pendidikan lainnya dengan alasan siswa atau orang tua belum membayar sumbangan kepada sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menyusul masih adanya pemahaman yang keliru terkait penggalangan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Menurut Sunarti, ijazah dan dokumen pendidikan merupakan hak peserta didik yang wajib diberikan tanpa syarat. Karena itu, sekolah tidak dibenarkan menjadikan sumbangan sebagai alasan untuk menahan dokumen milik siswa.
“Saya mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sumbangan sebagai syarat pengambilan ijazah atau rapor. Hak siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun,” tegas Sunarti kepada wartawan di Parigi, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Disdikbud melarang keras segala bentuk kebijakan yang merugikan peserta didik akibat ketidakmampuan orang tua memberikan sumbangan kepada sekolah.
“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada siswa yang dirugikan hanya karena orang tuanya tidak memberikan sumbangan pembangunan sekolah. Itu larangan tegas dari kami,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan penahanan ijazah, Sunarti juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik pungutan liar maupun kebijakan yang berpotensi membebani orang tua murid.
Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan sekolah tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bantuan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban.
“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat boleh berpartisipasi membantu pengembangan sekolah melalui mekanisme yang benar. Tetapi jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang akhirnya mengarah pada pungli,” ujarnya.
Menurut Sunarti, kebutuhan sekolah terhadap pembangunan sarana dan prasarana dapat dibahas bersama komite sekolah. Namun, sekolah tidak diperkenankan menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayar oleh orang tua siswa.
“Yang sering terjadi adalah sekolah membutuhkan dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Itu bisa dibicarakan melalui komite sekolah. Tetapi jangan pernah mewajibkan orang tua memberikan sejumlah uang tertentu,” kata dia.
Disdikbud berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan pengurus komite sekolah dapat memahami batasan antara partisipasi masyarakat yang sah dengan pungutan yang melanggar aturan.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menambah beban orang tua. Karena itu seluruh satuan pendidikan harus menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
















