
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Konsolidasi Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Aula Dikbud Parigi Moutong, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar menegaskan pentingnya penerapan wajib belajar 13 tahun sebagai langkah strategis menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah itu.
Ia menjelaskan, kebijakan wajib belajar 13 tahun kini mencakup satu tahun pendidikan pra sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
Menurutnya, salah satu penyumbang terbesar tingginya angka ATS di Parigi Moutong berasal dari anak usia 4 hingga 6 tahun yang belum terdaftar di satuan pendidikan.
“Anak usia 4, 5, dan 6 tahun yang belum masuk sekolah menjadi salah satu penyumbang terbesar angka anak tidak sekolah di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Dahniar.
Berdasarkan data terbaru, jumlah ATS di Parigi Moutong saat ini berada di kisaran 13.500 anak. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 14 ribu anak.
Dahniar mengatakan, Disdikbud bersama pemerintah kecamatan dan desa terus melakukan sosialisasi wajib belajar 13 tahun sejak 2025.
Bahkan, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada para camat dan kepala desa agar mendorong masyarakat memasukkan anak usia dini ke bangku TK.
Dahniar juga menyebutkan, Pemkab Parigi Moutong telah memiliki surat edaran terkait wajib belajar sejak tahun lalu dan akan kembali diperkuat tahun ini.
“Ke depan anak-anak tidak akan bisa masuk SD jika tidak memiliki surat tanda tamat belajar dari TK,” katanya.
Selain itu, Disdikbud juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memperbarui data Dapodik guna mendeteksi anak-anak yang berpotensi putus sekolah maupun yang tidak melanjutkan pendidikan.
Menurut Dahniar, pihak sekolah diminta aktif menelusuri data by name by address yang telah tersedia agar anak-anak yang terindikasi putus sekolah dapat segera diarahkan kembali ke pendidikan formal maupun nonformal melalui PKBM.
“Kalau mereka tidak mau kembali ke sekolah formal, masih ada pendidikan nonformal melalui PKBM. Yang penting mereka tetap terdaftar di satuan pendidikan agar tidak tercatat sebagai ATS,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan ATS kini menjadi perhatian nasional. Karena itu, Disdikbud berharap seluruh pihak mulai dari kepala sekolah, pengawas, Korwil pendidikan hingga Tim Penggerak PKK desa dapat terlibat aktif melakukan pendataan dan pendampingan di tingkat akar rumput.
“Harapan kami semua anak harus terdata di sekolah. Tidak ada lagi anak yang tidak pernah sekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
















