banner 728x250
Berita  

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi ke Taliabu, Maluku Utara

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 2 orang terduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar di Banggai Laut tujuan Maluku Utara. Jumat (9/5/2025). Foto – Bidhumas Polda Sulteng.

PALU, PUSATWARTA.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tujuan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Jumat (9/5/2025).

Penindakan ini dilakukan di perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kepulauan Banggai Laut, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

banner 728x90

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi dari masyarakat Banggai Laut mengenai kelangkaan solar subsidi,” ungkap Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, di Palu, Minggu (18/5/2025).

Baca lainnya :  Gubernur - Kapolda Sulteng Bersama Komisioner KPU RI Tinjau Langsung PSU di Parigi Moutong

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal fiber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken solar, dengan total volume mencapai 2.200 liter.

Dua orang pelaku turut diamankan, yakni J alias OM (47) dan A alias PB (41), yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.

Baca lainnya :  Mutasi di Tubuh Polri, Enam Pejabat Polda Sulteng Berganti Jabatan

Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol. Yudie, para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Baca lainnya :  2 SSK Brimob Dikerahkan, Polda Sulteng Matangkan Pengamanan PSU Parigi Moutong

Tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Ditpolairud Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *