
PALU, PUSATWARTA.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tujuan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Jumat (9/5/2025).
Penindakan ini dilakukan di perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kepulauan Banggai Laut, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi dari masyarakat Banggai Laut mengenai kelangkaan solar subsidi,” ungkap Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, di Palu, Minggu (18/5/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal fiber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken solar, dengan total volume mencapai 2.200 liter.
Dua orang pelaku turut diamankan, yakni J alias OM (47) dan A alias PB (41), yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.
Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Yudie, para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Ditpolairud Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.