
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aparat gabungan menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun TSM, Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kasimbar Ipda I Komang Sukania, S.H.
Penertiban melibatkan personel Polsek Kasimbar, Koramil 19 Kasimbar, Pemerintah Desa Posona, serta dukungan masyarakat setempat.
Sinergi lintas sektor ini memastikan kegiatan berjalan tertib, humanis, dan terukur hingga berakhir sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Kasimbar. Barang yang diamankan meliputi enam unit mesin alkon, empat selang, tiga karpet, satu jerigen lima liter, dua dulang, satu linggis, serta tiga besi sambungan selang.
Kapolsek Kasimbar Ipda I Komang Sukania, S.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penegakan hukum untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami menyadari penertiban PETI dapat menimbulkan dinamika di masyarakat. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat guna mencegah gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kasimbar mengamankan seluruh barang bukti, memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Desa Posona terkait dampak sosial pascapenertiban, serta menginventarisir titik-titik PETI di wilayah hukumnya untuk penanganan lanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Aparat berharap penertiban ini dapat menekan aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.








