
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, kembali mencuat.
Seorang warga, Randi Chandra Rizky, SH., MH., secara resmi melaporkan dugaan praktik penambangan tanpa izin tersebut kepada Front Pemuda Kaili (FPK) Parigi Moutong.
Laporan tertulis yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 itu diajukan Randi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan di wilayah Kayuboko.
Dalam laporannya, Randi menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung di desa tersebut tidak mengantongi izin resmi dan mengarah pada praktik tambang ilegal.
Randi mengungkapkan, keberadaan tambang tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Lokasi tambang yang berada di sekitar permukiman warga dan lahan pertanian dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Aktivitas tambang ini berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Randi.
Ia pun mendorong Front Pemuda Kaili Parigi Moutong untuk mengambil langkah konkret dengan meneruskan laporan tersebut kepada instansi berwenang.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diselidiki secara menyeluruh dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Randi dalam surat laporannya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Front Pemuda Kaili Parigi Moutong, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 31 Desember 2025.
Selanjutnya, Randi menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut laporan itu kepada Front Pemuda Kaili.
















