Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Kukuhkan 893 PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Parigi Moutong Kukuhkan 893 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan laporan selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, serta pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).
Zulfinasran menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut mencakup dua agenda utama, yakni pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Baca lainnya :  Polsek Kasimbar Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Selain itu, juga dilaksanakan pelantikan pejabat JPT Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemudian, Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Bahas Penataan Pertambangan

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 893 orang PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan, sementara pelantikan pejabat administrator berjumlah sekitar 40 hingga 80 orang.

Zulfinasran merinci, 893 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru.

Baca lainnya :  Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Sajam dalam Botol Sampo

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis, sedangkan bagi PPPK yang belum menerima SK secara fisik, pihaknya menyarankan untuk dapat mengunduh dokumen pengangkatan melalui akun MyASN masing-masing.

“Setelah menerima SK, PPPK diwajibkan membuat surat pernyataan melaksanakan tugas dan menandatangani perjanjian kerja yang formatnya disediakan oleh BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *