banner 728x250

RSUD Raja Tombolotutu Tinombo Akui PPPK Masih Bertugas sebagai CS dan Security

Tata Usaha RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rum.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan ditempatkan sebagai petugas keamanan (Security) maupun cleaning service (CS) di rumah sakit atau instansi pemerintah lainnya.

Karena tidak sesuai dengan ketentuan jabatan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

banner 728x90

Yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan diangkat untuk menduduki jabatan tertentu sesuai formasi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam regulasi itu disebutkan, PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan jabatan fungsional maupun jabatan lain yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah.

Baca lainnya :  Dinas PMD Parigi Moutong Sosialisasikan Posyandu Enam SPM di Kecamatan Kasimbar

Sementara posisi security dan cleaning service pada umumnya bukan merupakan jabatan ASN, melainkan tenaga alih daya atau outsourcing.

Namun demikian, kondisi berbeda terjadi di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Tata Usaha (TU) RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Muhammad Rum, mengakui sejumlah tenaga security dan cleaning service yang kini berstatus PPPK masih bertugas di posisi lamanya.

“Jadi sebelum terangkat, mereka memang sudah bertugas di situ. Pada waktu mengikuti tes PPPK mereka melamar di bidang administrasi,” ungkap Muhammad Rum di Parigi, Selasa (24/2/2026).

Baca lainnya :  Bupati Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa di Parigi Moutong

Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lulus PPPK, para pegawai tersebut belum ditempatkan pada jabatan administrasi sebagaimana formasi yang dilamar.

“Mereka masih menjalankan tugas sebelumnya sebagai cleaning service dan security,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena keterbatasan kompetensi. “Karena memang rata-rata mereka hanya memiliki ijazah SMA dan SMP. Bahkan ada yang belum bisa mengoperasikan komputer atau tidak memiliki keterampilan IT,” terangnya.

Secara perencanaan, lanjut dia, para PPPK tersebut akan ditempatkan sebagai operator pelayanan. Namun hingga kini, mereka masih bekerja pada posisi lama.

“Sejauh ini kami masih mendiskusikan dengan Pak Direktur. Kalau memang harus disesuaikan dengan aturan dan menggunakan pihak ketiga, tentu kami akan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Perkuat Sinergitas untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Muhammad Rum menambahkan, saat ini jumlah cleaning service di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo sebanyak 15 orang dan security 6 orang.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan manajemen ASN, PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja.

Penempatan di luar jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dinilai tidak sesuai dengan tata kelola kepegawaian.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *