Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Erwin Burase Instruksikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru Agama

×

Erwin Burase Instruksikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru Agama

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Respon cepat ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas tuntutan yang disampaikan para guru agama melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, langsung menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para guru.

Instruksi tersebut ditegaskan Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026), sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik, khususnya guru agama yang dinilai memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter generasi muda.

Baca lainnya :  Polisi Kejar Tujuh Tahanan Polres Parigi Moutong yang Kabur

“Saya perintahkan TAPD segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini,” tegasnya.

Menurut Erwin, kebijakan penganggaran daerah harus sensitif terhadap kebutuhan sektor pendidikan.

Ia tidak ingin persoalan keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik terus berulang dan menjadi beban psikologis bagi para guru menjelang hari besar keagamaan.

Baca lainnya :  Kecewa Tak Dipekerjakan Kembali, Puluhan Warga Lebo, Parimo Demo di PT. Indonesia Minxing Fruit Trading

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua TAPD Parigi Moutong, Zulfinasran menyatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian dan penghitungan kemampuan fiskal daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk memastikan ketersediaan anggaran, minimal THR dapat segera dibayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Baca lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Lantik Kapolsek dan Pejabat Baru

Ia menegaskan, seluruh proses pencairan akan tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik. (***).

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *