Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kesehatan

Kendala Administrasi Hambat Program Layanan Gratis di RSUD Raja Tombolotutu

×

Kendala Administrasi Hambat Program Layanan Gratis di RSUD Raja Tombolotutu

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong, Astar Baturangka.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Astar Baturangka, mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program layanan kesehatan gratis.

Hal ini disampaikan Astar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Parigi Moutong dan 24 Puskesmas, di ruang rapat DPRD Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayah tersebut saat ini tengah mengoptimalkan program “Berani Sehat” dan “Sehat Bersama”, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah menerapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti layanan visum gratis sejak Juli 2025 serta penjemputan pasien kasus darurat di lapangan melalui layanan dasar Puskesmas.

Baca lainnya :  Dinkes Parigi Moutong Perkuat Layanan Kesehatan Gratis dan Rujukan ke Makassar

Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai kendala. Salah satu yang utama adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan, sehingga menyulitkan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan gratis sesuai ketentuan.

“Program ini mensyaratkan identitas seperti KTP atau kepesertaan. Sementara di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memilikinya, sehingga menimbulkan kendala dalam administrasi pelayanan,” ujar Astar.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Baca lainnya :  RSUD Anuntaloko Parigi Dorong Edukasi Masyarakat soal Sisrute di Tengah Berbagai Kendala

Proses administrasi, kata dia, tetap dapat dilengkapi dalam waktu maksimal 3×24 jam sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Kendala lainnya muncul pada penanganan pasien kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Astar menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Untuk kecelakaan tunggal, rekomendasi dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek).

Namun, untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan unit lalu lintas di tingkat Polres.

“Hal ini sering disalahpahami masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang tidak maksimal, padahal dari sisi medis, pelayanan tetap kami berikan secara optimal,” jelasnya.

Baca lainnya :  Percepat Layanan Rujukan Pasien, Dinkes Parigi Moutong Perkuat Sisrute

Di sisi lain, ia juga menyoroti kendala teknis pada sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) yang terkadang mengalami gangguan. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan dengan memanfaatkan jalur komunikasi alternatif, seperti aplikasi pesan singkat.

“Ketika Sisrute mengalami error, kami tetap melanjutkan proses rujukan secara manual melalui koordinasi langsung, termasuk menggunakan WhatsApp,” ujarnya.

Astar menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *